Meraih kemenangan Gugatan ke Supreme Court of Mauritius, LPS Berharap Penyitaan kemudian Pengembalian Aset Bank Century Terus Dikejar
Jakarta – Pengadilan Mauritius atau Supreme Court of Mauritius mengabulkan tuntutan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan juga mantan pimpinan LPS yaitu Kartiko Wirjoatmojo serta Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara.
Gugatan hukum ini bermula pada 2017 para Penggugat yang digunakan meliputi First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI) serta Weston Capital Advisor, Inc (WICL).
“Setelah melalui tahapan persidangan yang dimaksud cukup panjang, akhirnya di persidangan tanggal 19 Juni 2024 yang mana lalu, Pengadilan Mauritius telah terjadi mengabulkan tuntutan agar LPS dan juga mantan pimpinannya dikeluarkan dari perkara,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa seperti dikutipkan pada penjelasan resmi pada Rabu, 31 Juli 2024.
Adapun substansi gugatan ini terkait dengan Mandatory Convertible Bond (MCB) yang tersebut dimiliki oleh salah satu penggugat yang dimaksud dahulu diterbitkan oleh Bank Century (sekarang Bank Jtrust Indonesia). Para Penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan MCB tersebut, para Penggugat haruslah menjadi pemenang dari lelang saham LPS pada bank Mutiara.
Secara keseluruhan, Para Penggugat mengajukan tuntutan sebesar Dolar Amerika 408 jt atau kurang lebih tinggi setara dengan Rp6,648 triliun. Para Penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction atau permohonan sita melawan segala aset milik Para Tergugat (LPS) senilai Dolar Amerika 400 juta.
Purbaya mengemukakan sejak awal LPS juga sudah pernah mengajukan upaya kemudian langkah hukum pembelaan, antara lain mengajukan surat keberatan yang mana memuat perihal penetapan pengadilan yang tersebut telah terjadi mengizinkan untuk memanggil para pihak yang mana berada di luar Mauritius.
“Karena pengadilan di Mauritius sejatinya tiada berwenang untuk memeriksa perkara, juga pemanggilan para pihak di dalam Negara Indonesia tak dikerjakan secara patut kemudian sah oleh sebab itu tidak ada mengindahkan prinsip kedaulatan hukum Indonesia,” tambah Purbaya.
Selain itu, LPS juga sudah pernah mengajukan bantahan lain merupakan kesaksian tersumpah (affidavit) melalui Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar juga Wakil pemerintahan RI, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muhzar.
Mereka berdua menyatakan bahwa berdasarkan doktrin State Immunity, LPS patut dikeluarkan dari perkara dikarenakan kedudukan juga tindakan-tindakan yang digunakan dilakukannya khususnya terkait dengan penanganan resolusi bank yang tersebut telah terjadi diwujudkan adalah tindakan yang berlandaskan mandat undang-undang kemudian dijalankan secara profesional.
“Dan, dengan sudah pernah dikeluarkannya LPS juga mantan pimpinannya dari Main Case ke Supreme Court of Mauritius, maka LPS lalu mantan pimpinannya telah lama dibebaskan dari tuduhan-tuduhan Para Penggugat yang dianggap tidaklah berdasarkan fakta-fakta hukum yang tersebut ada,” kata Ary Zulfikar.
Ary Zulfikar mengemukakan di penanganan perkara ini LPS juga didukung penuh oleh pihak pemerintah, di hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya Direktorat Otoritas Pusat dan juga Hubungan Internasional, Kementerian Hukum dan juga HAM.
Tim LPS kemudian Kemenkumham juga berkunjung kemudian koordinasi secara secara langsung terhadap eksekutif Mauritius untuk menjelaskan sekaligus mengajukan permohonan dukungan mengenai kepentingan hukum di perkara ini.
Ary Zulfikar mengemukakan LPS mengharapkan dukungan dari pemerintah dan juga rakyat khususnya terhadap penanganan perkara terkait lainnya yakni perkara Contempt of Court yang dimaksud diajukan oleh Para Penggugat yang mana mirip di dalam Supreme Court of Mauritius (General Division) yang mana pada waktu ini masih aktif. Namun, kata dia, status gugatan ini masih tertahan atau pending dikarenakan menanti putusan di perkara lainnya yang tersebut masih diperiksa.
“Selanjutnya dan juga yang tidaklah kalah penting, terkait dengan upaya penyitaan kemudian pengembalian asset-aset milik mantan pemegang saham pengendali serta mantan pengurus PT Bank Century (saat ini Bank JTrust Indonesia) yang dimaksud sudah terbukti bersalah, LPS akan terus menggalang Kementerian Hukum juga HAM RI untuk mengejar dan juga mengupayakan pengejaran juga pengembalian aset dimaksud baik yang dimaksud berada ke Hong Kong, Jersey, ataupun negara lain yang dimaksud prosesnya dilaksanakan melalui upaya Mutual Legal Assistance,” kata dia.
Artikel ini disadur dari Menang Gugatan di Supreme Court of Mauritius, LPS Berharap Penyitaan dan Pengembalian Aset Bank Century Terus Dikejar





