Asosiasi Dorong Investigasi Menyeluruh Sikapi Polemik Impor Ilegal

JAKARTA – Polemik impor ilegal mesti dilihat menyeluruh, sebab ada pihak yang mana dirugikan pada isu tersebut. Salah satunya, perusahaan logistik yang digunakan dituding menjadi kambing hitam dari polemik itu.
Ketua Umum ALI (Asosiasi Logistik Indonesia), Mahendra Rianto, menyinggung persoalan impor ilegal milik warga negara asing (WNA) di dalam Penjaringan, DKI Jakarta Utara. Satgas Impor Ilegal bentukan Kemendag mendalami peran perusahaan logistik di perkara itu.
“Sekarang kita ambil tindakan hukum yang tersebut kemarin terjadi, persoalan hukum itu kita mesti cek barang yang tersebut ada pada gudang siapapun di area negeri ini ketika ia tiada terlibat di pengurusan pelabuhan kepabeanannya maka beliau tak mampu dibilang ilegal dikarenakan kita tak tahu barang ini dari mana,” ujar Mahendra, diambil Selasa (19/8/2024).
Baca Juga: Dianggap Tak Becus Atasi Impor Ilegal, Pelaku Usaha Tekstil Minta Sri Mulyani Dipecat
Menurut dia, selama ini, perusahaan logistik cuma perpanjangan tangan dari penerima barang. Mahendra menegaskan bila barang yang mana masuk ke Indonesia sudah ada tiba di dalam darat atau pada waktu lolos dari bea cukai, maka status barang yang disebutkan telah tidaklah bisa saja lagi disebut ilegal.
“Yang mengetahui adalah yang dimaksud melalui kepabeanan. Siapa yang dimaksud mengurus? Korporasi yang ditunjuk. Kalau tidaklah terlibat di rangkaian itu dan juga barang ada di dalam gudang, perusahaan tidaklah mampu dipersalahkan secara langsung,” ungkap Mahendra.
Satgas menyidak gudang penuh barang impor ilegal di tempat kawasan Kapuk Kamal Raya, Penjaringan, pada Jumat, 26 Juli 2024. Tim satgas menemukan smarphone, komputer, tablet, pakaian jadi, mainan anak, sepatu, sandal dan juga barang elektronik lainnya.
Atas hal itu, Mahendra mengingatkan pemerintah supaya tak jika menyalahkan pengelola gudang. Perlu investigasi menyeluruh supaya memahami siapa pihak yang digunakan sebenarnya bertanggung jawab.
“Kalau semata-mata sebagai pengelola gudang ya enggak sanggup dipersalahkan. Tapi kalau sebagai forwarder, serta ada izin forwarder lalu melakukan custom clearance istilahnya ya terhadap barang yang dimaksud dan juga ternyata barang yang dimaksud termasuk sebagai barang yang dimaksud diatur tata niaganya dan juga melakukan pembenaran maka salah dia. Gampang sekali dicek,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai tidak ada perlu menuduh perusahan logistik terkait temuan barang impor ilegal ini. Menurut dia, perlu pembuktian terkait legalitas barang impor tersebut.






