Nasional

Megawati Digugat Kader PDIP pada PN Ibukota Indonesia Pusat

JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Megawati Soekarnoputri digugat oleh kadernya sendiri di dalam Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat (Jakpus). Penggugat menilai perpanjangan jabatan Megawati lalu jajaran pengurus PDIP hingga 2025 telah lama menyalahi AD/ART partai.

Gugatan resmi dilayangkan oleh Djufri lalu kawan kawan melalui huasa hukumnya, Anggiat BM Manalu, Rabu (5/9/2024). Gugatan itu resmi teregritrasi dengan Nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5/9/2024.

Anggiat menyatakan, Megawati harus bertanggung jawab berhadapan dengan semua surat rekomendasi PDIP yang mencalonkan para akan datang calon kepala tempat (cakada) di tempat berbagai provinsi kemudian kabupaten/kota di tempat Indonesia. Pasalnya, kata dia, SK rekomendasi cakada itu cacat hukum lantaran kepengurusan Megawati sudah pernah berakhir pada Agustus 2024.

“Bahwa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sudah ada demisioner sebagai Ketua Umum Partai PDIP, beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10/8/2024. Masa periode kepengurusan telah berakhir maka seharusnya dijalankan kongres. Sehingga tak lagi berwenang untuk mengangkat kemudian melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025,” katanya.

Ia menjelaskan, penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART partai. Dengan demikian, ia menilai kepengurusan PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 tidak ada sah dan juga cacat hukum yang tersebut harus dibatalkan.

Anggiat menyoroti langkah Megawati yang mana menyusun dan juga melantik pengurus baru DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 serta mendaftarkannya ke Kementerian Hukum lalu Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tanpa prosedur yang digunakan bukan benar.

“Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang tersebut harus diluruskan dengan membatalkan langkah Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi lalu Personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025,” ucap Anggiat.

“Kemudian, penebitan SK Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat tak sesuai prosesur AD/ART kemudian adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi,” imbuhnya.

Related Articles

Back to top button