Nasional

Diduga Menipu, Bos PT Gunung Selang Chandra Rimbun Mangkir dari Panggilan Polisi

JAKARTA – Terduga penipu lembaga keuangan yang tersebut juga Bos dari PT Gunung Selang, Chandra Rimbun, mangkir dari jadwal pemanggilan polisi pada hari terakhir pekan (13/9/2024). Kuasa Hukum Lembaga Keuangan Pemberi Pinjaman Chris Taufik mengatakan, pemanggilan ini merupakan kali kedua dari pemanggilan pertama pada Senin, 9 September 2024.

Chandra Rimbun bukan hadir alias mangkir pada dua kali pemanggilan polisi tersebut. Chris memaparkan Chandra Rimbun dilaporkan ke Polsek Metro Menteng, Ibukota Pusat, pada Kamis, 15 Agustus 2024.

“Lembaga keuangan melaporkan tentang kejadian yang tersebut diduga aksi pidana penggelapan lalu penipuan, Pasal 372 KUHP serta 378 KUHP, menghadapi adanya pemberian informasi yang tak benar, sehingga mengakibatkan kerugian materi terhadap lembaga keuangan yang digunakan diduga diadakan oleh Chandra Rimbun,” kata Chris.

Chris memaparkan, awal mula kejadiannya, yaitu pada 30 Maret 2022 pelapor, yaitu lembaga keuangan, menghasilkan perjanjian kredit dengan PT Gunung Selang.

Lantas, beberapa bulan yang digunakan lalu, terdapat pengajuan permohonan PKPU untuk PT Gunung Selang, kemudian pada 27 Mei 2024 terdapat permohonan pencairan kredit dari Chandra Rimbun terhadap lembaga keuangan untuk membereskan PKPU yang yang dihadapinya dengan pernyataan bahwa tidaklah ada lagi kreditur lain dengan total tagihan pada menghadapi Rp500 juta.

Ternyata, tak lama pasca permohonan PKPU pertama, muncul lagi permohonan PKPU yang diajukan pihak lain dengan kreditur ada yang tersebut lebih tinggi dari Rp500 juta, maka lembaga keuangan itu melaporkan tentang terjadinya dugaan langkah pidana penggelapan serta penipuan, Pasal 372 KUHP serta Pasal 378 KUHP, yang digunakan diduga dijalankan oleh Chandra Rimbun.

Selanjutnya, kejadian yang dimaksud dilaporkan lembaga keuangan yang disebutkan ke Polsek Metro Menteng, Ibukota Pusat untuk pengusutan lebih banyak lanjut.

Related Articles

Back to top button