IM57+ Kuantitas Langkah DPR Anulir Putusan MK Bentuk Korupsi Legislasi

JAKARTA – IM57+ Institute mengungkap pengumuman terkait Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dimaksud menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan ambang batas pencalonan pemilihan gubernur 2024. Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha menilai tindakan DPR yang dimaksud merupakan bentuk korupsi legislasi.
“Pertama, tindakan DPR RI yang digunakan secara terburu-buru mendiskusikan RUU Pemilihan Kepala Daerah pasca putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah bentuk “korupsi legislasi”,” ujar Praswad pada keterangannya, Rabu (21/8/2024).
MK, kata Praswad, hadir untuk menjaga agar bukan ada UU yang dimaksud bertentangan dengan konstitusi. Putusan MK yang dimaksud menurutnya juga membuka agar pilkada menjadi lebih besar demokratis.
“Akan tetapi, putusan yang dimaksud menghambat kerja oligarki untuk membatasi akses rakyat sehingga di waktu sehari, proses pembahasan menjadi dipermudah sehingga menganulir putusan tersebut,” jelas Praswad.
Praswad mengatakan bahwa tindakan berbeda diadakan pada waktu MK memutuskan aturan untuk Pilpres 2024 lalu yang dianggap menguntungkan pihak penguasa.
“Tindakan yang dimaksud sangat berbeda ketika putusan MK menguntungkan kepentingan penguasa yang tersebut ada, misalnya dengan adanya alternatif persyaratan bagi pencalonan anak presiden. Ini adalah menunjukkan bahwa selera penguasa menjadi penentu sehingga prinsip-prinsip legislasi tak lagi sesuai dengan prinsip demokratis sehingga memunculkan “korupsi legislasi”,” tegasnya.
Selain itu, Praswad menilai tindakan DPR yang dimaksud telah dilakukan membajak nilai-nilai Reformasi. IM57+ Institute pun menghadirkan warga untuk melawan.
“Kedua, rakyat tiada dapat diam mengamati pembajakan ini. Inilah satu bagian dari rangkaian yang mana telah lama terjadi pada membajak nilai-nilai Reformasi sehingga tatanan oligarkis menggantikan cita-cita Reformasi yang tersebut demokratis. Untuk itulah, IM57+ Institute menghadirkan seluruh elemen untuk melawan sehingga kita bukan akan kehilangan tatanan publik demokratis,” tandasnya.






