Nasional

Kuasa Hukum David Ozora Ungkap Mario Dandy Masih Utang Restitusi Simbol Rupiah 24 Miliar

TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, menyebutkan Mario Dandy masih punya utang sisa restitusi Rupiah 24 miliar hingga seumur hidup terkait persoalan hukum penganiayaan.

“Ketika beliau masih mempunyai harta, maka kita dapat menggugat itu lantaran beliau punya hutang masih Mata Uang Rupiah 24 miliar sekian,” kata Mellisa dalam Kejaksaan Negeri Ibukota Selatan, Kamis, 1 Agustus 2024.

Mellisa mengatakan, putusan itu tidak ada ada tenggat waktu atau di artian seumur hidup sehingga butuh komitmen dari institusi terkait.

Adapun pihaknya menerima informasi bahwa Kejaksaan telah menyurati Mario Dandy terkait kemampuan memenuhi restitusi sebesar Mata Uang Rupiah 25 miliar. Meski Mario dikatakan tak punya harta juga penghasilan, Mellisa mengkaji tahapan hukum tetap harus jalan.

Terlebih, katanya, Mahkamah Agung (MA) telah dilakukan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memulihkan aset ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, yang dimaksud disita sebagai barang bukti terkait persoalan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Apalagi berbagai hartanya sudah ada dikembalikan kemudian pada pada Undang-Undang itu disebutkan pihak ketiga itu sanggup melibatkan dirinya melakukan pemenuhan tanggungjawab menghadapi anaknya,” ujarnya.

Ia berharap, hal ini sanggup terpenuhi hak serta kewajiban demi kepastian hukum.

Maka dari itu, pihaknya memacu DPR untuk memperbaiki Undang-Undang dan juga mengajukan gugatan terhadap aparat penegak hukum untuk membantu pemenuhan hak korban.

“Sehingga jangan sampai hanya sekali di melawan kertas sekadar restitusi Simbol Rupiah 25 miliar tapi tidak ada dapat diaplikasikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara pada sidang vonis yang tersebut dilangsungkan di Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 September 2023.

Selain hukuman 12 tahun penjara, Ketua Majelis Hakim mengajukan permohonan Mario untuk membayar restitusi atau ganti kehilangan sebesar Rupiah 25,1 miliar.

Kejaksaan Negeri Ibukota Indonesia Selatan sudah pernah memberikan hasil restitusi banyaknya Simbol Rupiah 706 jt untuk ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, dari hasil lelang mobil Rubicon milik dituduh penganiayaan Mario Dandy.

Artikel ini disadur dari Kuasa Hukum David Ozora Ungkap Mario Dandy Masih Utang Restitusi Rp 24 Miliar

Related Articles

Back to top button