Kendaraan Bermotor Wajib Miliki Asuransi Tahun Depan, Menperin: Bagian dari Ekosistem Membangun Industri Otomotif
Jakarta – Menteri Industri Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan rencana wajib asuransi bagi kendaraan bermotor dapat memberi pemeliharaan bagi sektor otomotif pada Indonesia. Agus menyatakan kebijakan yang dimaksud harus dilihat sebagai bagian dari ekosistem bidang otomotif, yang digunakan tiada belaka terbatas pada produsen juga sektor finansial.
“(wajib asuransi kendaraan) ini adalah bagian dari ekosistem untuk mendirikan sektor bidang otomotif,” kata Agus pada waktu ditemui usai membuka Tech Summit 2024 pada Kebayoran Lama, Kamis, 18 Juli 2024.
Menurut Agus, kebijakan yang dimaksud penting dilakukan. Terlebih pada waktu ini 70 persen jualan otomotif di Indonesia dikerjakan dengan skema kredit.”Jadi menjadi sangat penting sekali bagi bola perbankan untuk memberikan infrastruktur kredit agar perkembangan manufaktur mampu lebih banyak baik,” katanya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan seluruh kendaraan akan diwajibkan memiliki asuransi pada tahun depan. Rencana ini akan diterapkan pasca Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan eksekutif melalui Kementerian Keuangan menindaklanjuti Undang-undang Pembangunan juga Menguatkan Bidang Keuangan (UU PPSK).
Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan juga Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, memaparkan ketika ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan sembari mengantisipasi peraturan pemerintah yang digunakan akan bermetamorfosis menjadi payung hukum dari rencana ini.
“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi pada Insurance Wadah yang mana Tempo pantau dari YouTube, pada Rabu, 17 Juli 2024.
Berdasarkan UU PPSK, Ogi menyatakan harusnya peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang digunakan akan mengatur pengenaan wajib asuransi bagi kendaraan itu akan meninggalkan pada Januari 2025. Senyampang itu, Ogi menyatakan institusinya juga akan menyebabkan Peraturan OJK yang mengatur asuransi kendaraan ini.
“Dalam UU PPSK dicantumkan asuransi kendaraan itu dapat menjadi asuransi wajib,” kata Ogi.
Meski demikian, Ogi memaparkan kebijakan asuransi kendaraan pada waktu ini masih bersifat sukarela. Meski demikian, pada waktu ini juga ada beberapa kendaraan yang digunakan telah lama diasuransikan, teristimewa pada saat konsumen membeli kendaraan menggunakan pinjaman dari bank.
“Saat ini sukarela. Ketika (kendaraan) lunas, kendaraan milik pribadi, asuransi kendaraan tak diteruskan, kata dia.
Ogi mengemukakan wajib asuransi kendaraan akan bermanfaat sewaktu terjadi kecelakaan, juga menanggung kerugian dari pihak ketiga. Oleh lantaran itu, kata dia, prinsip gotong royong di asuransi akan meringankan biaya kerugian bagi konsumen.
“Kalau ada asuransinya itu ditangani oleh perusahaan asuransi. Pembayaran ganti kerugian terhadap pihak ketiga harusnya tambahan kecil daripada premi yang digunakan dibayarkan,” kata Ogi.
NANDITO PUTRA | ADIL AL HASAN
Artikel ini disadur dari Kendaraan Bermotor Wajib Miliki Asuransi Tahun Depan, Menperin: Bagian dari Ekosistem Membangun Industri Otomotif




