Catatan Ketua MPR RI: Bermartabat Jika Menyoal Kurangnya Tenaga Pendidik
INFO NASIONAL – Bicara permasalahan institusi belajar ke Negara Indonesia tentu tidak ada akan ada habisnya, dikarenakan sangat sulit menemukan akar permasalahannya. Sementara kita sangat memamahi, sekolah merupakan hal terpenting negara dapat mengalami perkembangan dengan cepat.
Sebuah negara besar akan memperlakukan lembaga pendidikan sebagai prioritas utama. Karena melalui pendidikan, kemiskinan masyarakatnya akan terhapuskan dan juga tergantikan dengan kesejahteraan. Namun, pada serangkaian pengembangan sekolah di dalam Indonesia, kita masih menghadapi berbagai permasalahan di setiap tahapannya. Permasalahan ini hanya sekali dapat diselesaikan dengan partisipasi seluruh pemangku kepentingan. Tidak berjalan sendiri-sendiri dengan pikiran serta ego sektoralnya.
Tulisan Prof. Abdul Haris, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, juga Teknologi RI di sebuah harian nasional tentang ‘Kebesaran Guru Besar’ sangat menarik. Menurut Prof. Haris, Guru besar adalah kata yang digunakan tak terpisahkan dari dosen, berasal dari kata ‘docent‘ pada bahasa Belanda berarti guru. Sementara Sebutan Profesor berasal dari bahasa Latin yang dimaksud artinya seseorang yang digunakan dikenal oleh umum berprofesi sebagai pakar atau kerap disingkat dengan ‘Prof’. Di Indonesia profesor merupakan seseorang dosen dan/atau peneliti yang tersebut biasanya dipekerjakan oleh lembaga-lembaga/institusi sekolah perguruan lebih tinggi (universitas, institut ataupun sekolah tinggi).
Gelar Profesor banyak disebut juga Guru Besar) merupakan jabatan fungsional, tidak penghargaan akademis. Ini adalah tertuang di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru serta Dosen, Pasal 1 Butir 3, menyebutkan bahwa profesor atau guru besar adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan lembaga pendidikan tinggi.
Prof. Haris benar, bahwa profesor atau guru besar pada Indonesi patut bersyukur oleh sebab itu pengangkatannya dilaksanakan oleh negara berdasarkan usulan perguruan tinggi. Artinya dia pada angkat untuk kepentingan bangsa juga negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dimaksud berlaku. Namun, seringnya inovasi peraturan yang terus-menerus berubah jadi dilema antara upaya memperbanyak total guru besar berkualitas untuk memenuhi rasio jumlah keseluruhan dosen dengan pengetatan aturan yang berpotensi menghambat tercapainya rasio guru besar yang dimaksud ideal.
Harus diakui jumlah keseluruhan profesor atau guru besar ke Indonesia masih sangat sedikit. Kurang dari 6.000 dari total keseluruhan dosen yang tersebut berjumlah sekitar 300.000 pendatang dari 4.000 an Perguruan Tinggi yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Dari total itu, yang dimaksud terdaftar pada Science and Technology Index (Sinta) milik Kemenristekdikti cuma banyaknya 4.200 an orang. Jadi, terdapat sebanyak 1.000 an profesor atau guru besar yang tak terdaftar ke Sinta.
Perguruan Tinggi (PT) di dalam Indonesia idealnya mempunyai rasio profesor (guru besar) sebanyak 20 persen dari jumlah agregat dosen yang dimaksud ada. Namun hal yang dimaksud belum dapat dipenuhi oleh hampir semua perguruan tinggi pada Indonesia. Selain sulitnya persyaratan untuk mengajukan jabatan guru besar, antara lain minimal miliki jurnal internasional bereputasi, para dosen juga masih disibukkan dengan jam mengajar lalu kegiatan administratif di rangka pengembangan institusi, sehingga persyaratan untuk menjadi guru besar masih sulit dipenuhi para dosen, selain rute pengurusan yang dimaksud dirasakan para dosen tidak ada mudah dan juga birokrasipun belum mendukung.
Data dari Lembaga layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III DKI Ibukota Indonesia menunjukkan total profesor dalam LLDikti III jumlah agregat guru besar kurang proporsional dibandingkan total dosen.
Sungguh bermartabat apabila pada waktu ini kita harus lebih besar peduli kemudian menunjukan kemauan untuk menyoal darurat kekurangan tenaga pendidik, daripada mempertontonkan sikap ego sektoral yang dimaksud pada akhirnya menjadi kontraproduktif bagi upaya kita pada merancang bangsa.
Hari-hari ini, bukan lagi berubah menjadi rahasia umum, Negara Indonesia dibayangi darurat kekurangan tenaga pendidik pada semua jenjang pendidikan. Fakta ini mestinya menjadi prioritas kesulitan yang digunakan menuntut perhatikan semua pihak demi masa depan anak kemudian remaja.
Per September 2023, pejabat Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan Kebudayaan Studi lalu Teknologi) memublikasikan data perkiraan tentang peluang kekurangan tenaga guru. Sepanjang tahun 2024 ini, Indonesia kekurangan 1,3 jt tenaga guru, oleh sebab itu banyaknya guru yang tersebut memasuki usia pensiun. Untuk 2022-2023, ada 3,3 jt guru di dalam sekolah negeri. Dari total itu, per tahunnya, diperkirakan tak kurang dari 70.000 guru akan pensiun. Upaya menambah tenaga guru pada jumlah agregat signifikan akan sulit terwujud. Alasannya, sebagai profesi, menjadi guru kurang diminati khalayak muda. Jika tidak ada segera dihadirkan kebijakan yang tersebut solutif, Nusantara akan terperangkap pada situasi darurat kekurangan guru.
Kecenderungan yang tersebut identik juga menggejala dalam perguruan tinggi. Kesenjangan jumlah keseluruhan dosen lalu siswa sudah ada lama berubah jadi fakta di dalam beberapa orang perguruan tinggi. Minimnya penambahan jumlah total dosen berbanding terbalik dengan total peserta didik baru yang tersebut terus bertambah setiap tahunnya. Dan, sejauh ini, belum ada kebijakan yang mana mengarah pada upaya penambahan total dosen. Sebaliknya, pemerintah pada 2021 justru menghadirkan larangan bagi perguruan membesar negeri (PTN) mengangkat dosen terus non-ASN.
Larangan yang mana mulai berlaku sejak Desember 2021 itu dituangkan pada Surat Edaran Kemendikbudristek No.68446/A.A3/TI.00.02/2021 tentang pemberian Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) bagi dosen non-ASN pada PTN. Larangan ini malah memproduksi bingung komunitas kampus sebab akan muncul banyak permasalahan apabila ketentuan ini diimplementasikan.
Pada 2022, tercatat tak kurang dari 326,5 ribu dosen. Lebih dari 100.000 dosen mengajar dalam PTN, dan juga sebagian besar mengajar ke PT swasta (PTS). Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), penyebaran dosen tidaklah merata. Jawa Timur memiliki jumlah total dosen terbanyak dengan 43.827, Jawa Barat 40.720 dosen serta Ibukota Indonesia 30.327 dosen. Paling sedikit dalam Kalimantan Utara dengan total 700 dosen. Sebuah riset terdahulu menemukan fakta bahwa berbagai perguruan tinggi yang mana miliki ratio tak sehat. Penelitian itu menemukan fakta, satu dosen bisa saja mengajar 100 mahasiswa. Bahkan ada juga temuan satu dosen mengajar 750 mahasiswa.
Selain kurangnya tenaga pendidik, kurikulum institusi belajar pun justru kerap mengakibatkan hambatan bagi guru dan juga murid. Pasti memunculkan hambatan lantaran kurikulum yang tersebut terus diubah-ubah. Sejak 2004 –dengan kurikulum berbasis kompetensi– hingga 2020 dengan Kurikulum Merdeka Belajar, sudah ada dilaksanakan empat kali pembaharuan kurikulum. Tetapi, sebagaimana sudah ada dipahami semua pihak, muatan kurikulum sekolah yang dimaksud terus diubah-ubah itu sebanding sekali tak responsif dengan keinginan anak dan juga remaja era terkini, yang tersebut dinamika hidup kesehariannya melekat pada akses Dunia Maya serta teknologi digital.
Memprihatinkan lantaran sosialisasi pemahaman akan Industri 4.0 hingga artificial intelligence (AI) sangat minim. Muatan kurikulum yang tersebut tidaklah relevan itu menyebabkan anak kemudian remaja menghadapi ketikdakpastian untuk menetapkan minat lalu mendirikan kompetensi demi masa mereka.
Pun, sudah diingatkan berkali-kali bahwa digitalisasi pada beraneka aspek hidup telah barang tentu menghadirkan tantangan baru yang tersebut cukup rumit bagi kegiatan belajar-mengajar pada dunia pendidikan. Karakter juga permintaan siswa era terkini atau Gen-Z dan juga Generasi Alpha, sangat berbeda dengan generasi terdahulu.
Digitalisasi melekat pada anak juga remaja era sekarang. Konsekuensinya, komunitas guru lalu dosen pun harus lebih banyak melek teknologi agar dapat menjawab permintaan siswa. Respons pemerintah terhadap urgensi kompetensi digital para guru pun sangat lamban, bahkan terlihat minimalis.
Pada Mei 2023, orang pejabat Kemendikbud menyajikan data bahwa dari total jumlah total guru di dalam Indonesia, baru 40 persen yang melek Teknologi Berita dan juga Komunikasi (TIK). Sedangkan 60 persen sisanya digambarkan masih gagap dengan inovasi dalam era digital sekarang. Faktor ini menyebabkan derajat literasi digital pada masyarakat, utamanya komunitas anak lalu remaja, tergolong rendah.
Padahal, sudah ada sejak tiga dekade lalu, pemerintah dan juga komunitas mengenal digitalisasi. Semua mengenal digitalisasi dengan hadirnya internet serta ragam perangkat telepon digital, mobile data hingga teknologi jaringan nirkabel atau Wifi (wireless fidelity). Kegagalan merespons pembaharuan dengan kurikulum sekolah yang dimaksud bukan relevan menyebabkan hampir 10 jt Gen-Z sekarang berstatus pengangguran, oleh sebab itu tidak ada memiliki komptensi sesuai keperluan bursa kerja era sekarang.
Jumlah pelajar Indonesia periode 2023-2024 mencapai 53,14 jt siswa, juga 24,04 jt ke antaranya adalah siswa sekolah dasar (SD). Pemerintah, melalui kemendikbudristek, mestinya sigap dengan menyediakan kemudian memberi akses seluas-luas untuk anak dan juga remaja untuk mampu mendalami ketrampilan digital sejak dini. Sebab, masa depan digitalisasi Nusantara ada pada pundak anak juga remaja pada waktu ini.
Jangan lupa bahwa Negara Indonesia sedang butuh jutaan pekerja yang dimaksud punya kompetensi digital. Bank Planet pada tahun 2019 memperkirakan Indonesia butuh sekitar sembilan (9) jt tenaga kerja dengan keterampilan digital hingga tahun 2030. Kementerian Komunikasi kemudian Informatika (Kominfo) juga memproduksi perkiraan yang sama. McKinsey & Company pada 2019 juga telah terjadi mengingatkan bahwa per tahunnya, Tanah Air akan butuh tambahan sekitar 600.000 pekerja dengan ketrampilan digital untuk membantu dan juga melayani pertumbuhan dunia usaha digital yang dimaksud terus berkembang.
Kalau anak serta remaja ingin belajar untuk mengembangkan talenta digital-nya, merek bertanya untuk siapa kemudian belajarnya ke mana? Komunitas merasakan bahwa informasi tentang hal ini sangat minim. Kominfo memang sebenarnya punya acara Digital Talent. Sayangnya, sosialisasi acara digital Talent Kominfo itu sangat minim sehingga tak mampu menjangkau 53,14 jt siswa yang tersebut tersebar di dalam seluruh Indonesia.
Itulah sebagian hambatan yang tersebut saat ini menyelimuti globus sekolah nasional. Kesulitan kurangnya tenaga pendidik, kompetensi digital para guru hingga hambatan kurikulum yang dimaksud tidak ada responsif dengan perubahan. Bagi dia yang mana peduli akan martabat dan juga masa depan anak-remaja, sangat relevan untuk terus-menerus menyoal rangkaian permasalahan tersebut.
Kalau cuma sekedar merubah-ubah peraturan terus menerus serta meninggikan ego sektoralnya, ya sulit untuk mencapai tujuan nasional lembaga pendidikan kita. Alih-alih dapat mencapai rasio jumlah total guru juga dosen di Indonesi juga rasio guru besar ke perguruan tinggi, malah sanggup jadi sebaliknya. Dalam beberapa tahun mendatang Nusantara akan menghadapi paceklik guru, dosen dan juga guru besar pada jangka waktu yang lama.
Tulisan ini ditulis oleh Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Unuversitas Trisakti, Universitas Jayabaya dan juga Universitas Defense RI (UNHAN) (*)
Artikel ini disadur dari Catatan Ketua MPR RI: Bermartabat Jika Menyoal Kurangnya Tenaga Pendidik





