KPU Didesak Patuhi Putusan MK, Pakar Hukum Tata Negara: Konstitusi Lebih Tinggi dari UU

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal ketentuan dukungan partai kebijakan pemerintah di Pemilihan Kepala Daerah 2024. Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menegaskan kedudukan MK sangat jauh tambahan tinggi dibandingkan UU.
“UU-nya (pilkada) kan telah diubah MK. Putusan MK itu isinya menafsir Konstitusi. Konstitusi lebih lanjut tinggi dari UU,” ujar Feri ketika dihubungi, Rabu (21/8/2024).
Maka dari itu, ia memohonkan KPU agar memakai putusan MK sebagai persyaratan pendaftaran calon kepala wilayah (cakada). Walaupun secara teknis UU Pemilihan Kepala Daerah belum diubah oleh DPR setelahnya putusan MK.
“KPU kan wajib patuhi putusan MK. Jika ada UU serta Putusan MK ya patuhi putusan MK,” jelas Feri.
Dia mengumumkan KPU bisa jadi belaka mengabaikan UU Pemilihan Kepala Daerah bila mana RUU pemilihan gubernur yang digunakan sedang dibahas oleh DPR berbeda dengan putusan MK. Sebab menurutnya, MK memutuskan sesuatu untuk memperbaiki UU bukanlah malah justru memperburuk aturan.
“Wajib diabaikan sebab putusan MK untuk memperbaiki UU tidak sebaliknya. Dan KPU wajib mematuhi putusan MK,” tuturnya.
Sebagai informasi, MK sudah pernah mengabulkan permohoman untuk sebagian terhadap gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimaksud diajukan Partai Buruh juga Partai Gelora terkait aturan pencalonan pada pemilihan kepala area (Pilkada) 2024.
“Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo ketika membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).
Dua, menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembaharuan kedua berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 205 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, lalu Wali Daerah Perkotaan menjadi undang-undang (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5859) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta tidak ada mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang bukan dimaknai:






