Baleg DPR Sepakat RUU Wantimpres Disahkan dalam Rapat Paripurna

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR setuju mengakibatkan RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan pada rapat paripurna (rapur). Kesepakatan diambil di raker Baleg DPR sama-sama Menkumham Supratman Andi Agtas kemudian Menteri PANRB Azwar Anas, Selasa (10/9/2024).
Dalam forum itu, kesembilan fraksi yang tersebut ada di area DPR telah dilakukan menyatakan setuju. Sikap itu dilontarkan para perwakilan fraksi usai menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap RUU Wantimpres.
“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat kemudian pandangan seluruh fraksi juga dari sembilan fraksi menyatakan setuju,” kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto di rapat.
Kemudian, Wihadi pun memohonkan persetujuan para kontestan rapat untuk menyebabkan RUU Wantimpres ini ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
“Selanjutnya kami memohonkan persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Wantimpres dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Wihadi.
“Setuju,” jawab kontestan Baleg DPR.
Dalam rapat tersebut, terdapat kesepakatan antara Panja RUU Wantimpres dengan pemerintahan pada waktu mendiskusikan DIM RUU Wantimpres. Pertama, nomenklatur tak jadi diubah Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Hal itu dilandasi lantaran mayoritas perwakilan fraksi anggota Panja menyatakan usulan agar Dewan Pertimbangan Presiden ditambahkan namanya dengan diksi “Republik Indonesia.” Dengan demikian, nomenklatur yang dimaksud disepakati yakni Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).
Selain itu, Panja RUU Wantimpres juga menyepakati agar jabatan ‘Ketua’ dapat dijabat secara bergantian atau digilir. Kesepakatan itu diambil ketika mendiskusikan DIM 23 Ayat 2.






