KPU Buka Rekrutmen 3.045.623 Petugas KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024, Minat?

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) membuka rekrutmen 3.045.623 petugas Komunitas Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) yang dimaksud dibutuhkan KPU se-Indonesia untuk pemilihan gubernur 2024. Tahapan rekrutmen KPPS pemilihan gubernur 2024 resmi dibuka hari ini.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan para petugas KPPS ini akan disebar di tempat 435.089 tempat pemungutan pernyataan (TPS). Petugas KPPS ini nantinya akan segera melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) pada waktu ini.
“Untuk pemilihan gubernur 2024, satu TPS bisa jadi (menampung) sampai 600 pemilih,” kata Afifuddin di konferensi pers di tempat Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Kendati demikian, Afif mengatakan, akan ada pembaharuan honorarium bagi anggota KPPS pemilihan kepala daerah 2024 dibandingkan dengan honorarium petugas KPPS di tempat pemilihan raya 2024. Lebih lanjut, terkait penghargaan petugas KPPS dijelaskan Koordinator Divisi Informan Daya Orang KPU Parsadaan Harahap bahwa nominalnya turun dibandingkan pemilihan umum presiden lalu legislatif 2024. Pada pemilihan 2024, honorarium Ketua KPPS sebesar Rp1,2 jt juga anggota KPPS Rp1,1 juta.
“Kami mendasarkan untuk surat menteri keuangan, ada surat nomor 647 perihal tahapan pemilihan umum lalu tahapan pemilihan (pilkada), memang sebenarnya honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp900.000 juga anggota sebesar Rp850.000,” ucap Parsadaan.
Parsadaan menjelaskan, honorarium KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024 ini diturunkan menghadapi dasar pertimbangan bahwa beban kerja KPPS pemilihan gubernur 2024 tidaklah seberat pemilihan raya 2024. Pada pemilihan gubernur 2024, KPPS akan mengerjakan 2 kotak pendapat belaka yang mana harus mereka hitung, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur kemudian pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.
Sementara, pada 2024, KPPS berhadapan dengan 5 kotak, yakni kotak pendapat pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan juga DPRD kabupaten/kota. “Jadi mengamati situasi itu, maka ada surat yang digunakan dikeluarkan Menteri Keuangan (yang) menetapkan besaran (honorarium berbeda),” ujarnya.
“Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini dapat disampaikan untuk publik biar warga mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih banyak 1 bulan,” pungkasnya.






