Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Refly Harun: Wajib Diklarifikasi

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai dugaan gratifikasi seputar pemakaian jet pribadi oleh Kaesang Pangarep kemudian Erina Gudono wajib diklarifikasi. Hal itu terlepas dari apakah Kaesang merupakan pejabat masyarakat atau sebagai sosok yang mana berkaitan dengan pejabat publik.
“Prosedurnya adalah kalau ada hal-hal seperti ini, baik segera diberikan terhadap pejabat masyarakat yang bersangkutan maupun terhadap pihak lain yang dimaksud diperkiraan terkait dengan pejabat publiknya, maka itu wajib diklarifikasi,” kata Refly Harun di acara Rakyat Bersuara dalam iNews, Rabu (11/9/2024).
Refly pun mengupayakan aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menciptakan terang polemik ini. Apalagi, tambah dia, gratifikasi merupakan perbuatan yang diatur pada undang-undang.
“Kalau gratifikasi itu setelahnya diklarifikasi dibolehkan ya telah selesai, case closed. Tapi kalau setelahnya diklarifikasi ternyata bukan diperbolehkan atau bahkan diduga suap maka lain persoalannya,” ungkap dia.
Dia juga menyinggung apabila ada indikasi suap di praktek gratifikasi tersebut, maka dia yang digunakan terlibat bahkan bisa jadi dihukum. Ia mengatakan hukumannya bisa saja mencapai kurungan penjara seumur hidup.
“Kalau ini bisa jadi diindikasikan suap maka hukumannya enggak main-main lhoo, hukumannya itu seumur hidup atau hukuman 4-20 tahun penjara, jadi ini perihal yang tak sepele,” pungkasnya.





