Koalisi Publik Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan juga UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri
Jakarta – Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, juga Security atau Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menekankan bahwa pemerintah tidak ada cuma mencoba untuk mengubah Undang-undang TNI (UU TNI) juga Undang-undang Polri (UU Polri) sesuai dengan persyaratan formal pembentukan undang-undang. Lebih dari itu, undang-undang ini juga harus mampu memenuhi keperluan masyarakat.
Dilansir dari polkam.go.id, pernyataan ini disampaikan oleh Hadi Tjahjanto ketika berubah menjadi pembicara utama di acara Sengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI dan juga RUU Perubahan UU Polri yang dimaksud diadakan pada DKI Jakarta pada Kamis, 11 Juli 2024.
“Saya menekankan, bahwa pemerintah tak cuma sekadar melakukan pemenuhan terhadap persyaratan formil pembentukan UU saja. Namun juga yang mana paling penting adalah memacu kemudian menegaskan substansi materi muatan RUU TNI dan juga RUU Polri mampu menjawab keperluan warga dengan mengoptimalkan fungsi TNI lalu Polri,” kata Hadi Tjahjanto.
Menko Polhukam menjelaskan bahwa naskah kedua RUU inovasi yang dimaksud sudah pernah diinisiasi oleh DPR serta telah disampaikan terhadap presiden. Presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara, kemudian menunjuk Menko Polhukam untuk mengoordinasikan penyusunan kedua RUU tersebut.
Respons Koalisi Komunitas Sipil
Koalisi Publik Sipil untuk Reformasi Bagian Ketenteraman yang terdiri dari Imparsial, KontraS, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Amnesty International Indonesia, Pertemuan de Facto, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Pos Malang, Setara Institute, AJI Jakarta, AlDP, menyatakan penolakan mereka itu terhadap inovasi Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Tanah Air (RUU TNI) serta Kepolisian Negara Republik Negara Indonesia (RUU Polri).
Dalam konferensi pers yang tersebut digelar, koalisi yang dimaksud menyoroti peluang dampak negatif dari revisi yang disebutkan terhadap profesionalisme lalu netralitas kedua institusi keamanan ini. Mereka mendesak pemerintah juga DPR untuk mempertimbangkan ulang inovasi yang mana diusulkan demi menyimpan prinsip reformasi sektor keamanan yang mana sudah diperjuangkan sejak era Reformasi 1998. Berikut ini isi siaran pers nya
Pada 8 Juli 2024, DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU TNI lalu revisi UU Polri. Berdasarkan dokumen naskah yang dimaksud beredar dalam Publik, dan juga rute pembahasan yang digunakan minim evaluasi lalu partisipasi publik, koalisi menolak segala pembahasan UU yang dimaksud ke periode DPR ketika ini sebab terdapat beberapa jumlah hambatan krusial yang digunakan membahayakan hak asasi manusia (HAM) lalu menghancurkan tata kelola negara hukum dan juga demokrasi, juga rute pembahasan yang mana tidaklah demokratis. Oleh sebab itu Koalisi merasa perlu menyatakan sikap.
Pembahasan UU Krusial Harus Memperhatikan Aspirasi Publik
Pertama, Koalisi memandang pembahasan undang-undang strategis seperti revisi UU TNI juga revisi UU Polri harusnya memperhatikan aspirasi rakyat mengingat kedua undang-undang yang disebutkan sangat berdampak dengan segera pada penikmatan hak-hak warga negara di antaranya HAM oleh masyarakat.
Mengingat periode DPR masa bakti 2019-2024 tidak ada lama lagi akan segera berakhir, Koalisi mengkhawatirkan akan berlangsung pola pembahasan yang transaksional dan juga mengabaikan kritik kemudian usulan penting komunitas sipil.
Menghimbau Untuk Tidak Ada Pembahasan Kebijakan Baru di Masa Transisi Jabatan
Kedua, mengingat masa bakti anggota DPR periode 2019-2024 akan segera berakhir, secara etika urusan politik Koalisi memandang semestinya seyogyanya tak boleh ada pembahasan kebijakan dan/ UU baru yang tersebut strategis.
Di berada dalam masa transisi DPR kemudian otoritas seperti sekarang ini telah semestinya pemerintah mempersiapkan transisi yang digunakan baik dengan tiada merubah kebijakan juga atau UU strategis serta memberikan kewenangan itu terhadap DPR serta Pemerintahan terpilih apalagi banyak dari anggota DPR periode 2019-2024 pada waktu ini tidaklah terpilih kembali berubah jadi anggota DPR RI periode berikutnya.
Anggapan Adanya Kepentingan Politik
Ketiga, perancangan revisi UU TNI serta revisi UU Polri yang digunakan sedari awal bukan melibatkan masyarakat sudah ada mencerminkan bahwa revisi kedua UU yang disebutkan bukanlah untuk kepentingan umum melainkan kepentingan urusan politik kemudian segelintir kelompok tertentu.
Sudah seharusnya pembahasan UU sepenting UU TNI kemudian UU Polri melibatkan umum secara luas mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan sebagaimana peraturan perundang-perundangan yang tersebut berlaku. Pemerintah, seyogyanya melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap ke dua UU ini, apa belaka substansi yang dimaksud dibutuhkan untuk menguatkan profesionalisme ke dua instansi ini.
Melemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri
Keempat, sebagaimana siaran pers kami terdahulu bahwa substansi revisi UU TNI dan juga revisi UU Polri telah terjadi berbagai sekali mengandung hambatan mulai dari peran kedua aparat negara yang dimaksud begitu intrusif hingga pemberian kewenangan yang eksesif untuk TNI-Polri. Pengaturan yang problematik yang disebutkan bukan belaka dikhawatirkan akan melemah kemudian memundurkan jadwal reformasi TNI serta Polri tetapi juga akan berdampak segera pada terlanggarnya hak-hak warga negara.
Artikel ini disadur dari Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri





