KKP menggagalkan pemasukan ikan ilegal dari Malaya ke Tanah Air

Ibukota Indonesia – Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan juga Perikanan (Ditjen PSDKP) berhasil menggagalkan pemasukan ikan secara ilegal dari Negara Malaysia ke Negara Indonesia di wilayah Tarakan, Kalimantan Utara.
"Tim kita yang di Tarakan,Kalimantan Utara juga melakukan penangkapan kapal yang mana melakukan pemasukan ikan dari Malaya ke Pulau Sebatik, Kalimantan Utara tanpa izin, bahkan menggunakan bendera dua flag yakni bendera Tanah Air dan juga Malaysia. Ketika masuk Indonesia, merek menggunakan bendera Indonesi juga saat masuk ke Malaysia, menggunakan bendera Tanah Melayu ini jelas pelanggaran, tidak ada ada dokumen serupa sekali juga pada hal ini," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono pada konferensi pers di Jakarta, Senin.
Dia menambahkan ikan hasil penyitaan yang disebutkan akan diberikan ke yayasan yatim piatu di dalam sekitar kedudukan penangkapan seperti yang dimaksud KKP telah lakukan sebelumnya.
"Ikan-ikan sitaan yang digunakan dari hasil penyelundupan dari luar tersebut, kita berikan terhadap yayasan yatim piatu di dalam seputaran kedudukan tersebut," katanya.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa terkait dengan pengawasan pemasukan ikan ilegal ini terdapat dua indikasi pelanggaran.
"Ada dua yang digunakan nanti akan dikenakan, teman-teman ke UPT sedang melengkapi berkasnya, tapi indikasinya yang jelas pertama mereka bukan menggunakan izin, itu nanti dikenakan Pasal 26 Undang-Undang Cipta Kerja, sanggup juga nanti terkait dengan pemasukan barang produk-produk perikanan itu juga mampu kita gunakan Pasal 88 Undang-Undang Perikanan. jadi ada dua indikasi pelanggaran tapi nanti akan kita dalami lagi teman-teman dari UPT, teman-teman penyidik apakah unsur pidana yang tersebut ditemukan sudah pernah memenuhi kondisi atau tidak," kata Teuku Elvitrasyah.
Pengawas perikanan menerima informasi dari penduduk terkait adanya aktivitas pemasukan ikan secara ilegal dari Malaya dan juga kemudian direalisasikan persiapan ke Sebatik, Wilayah Nunukan, Kalimantan Utara. Di sana pihak PSDKP melakukan pemantauan, lalu ketika kapal yang disebutkan dari Tanah Melayu masuk ke perairan Indonesia, PSDKP segera melakukan pengejaran dan juga penghentian. Ikan-ikan yang dimaksud dibawa pelaku dari Negara Malaysia masuk ke perairan Indonesia, semuanya tiada mempunyai dokumen sertifikat kesehatan.
Penindakan terhadap pemasukan ikan secara ilegal dari Negara Malaysia ke Nusantara ini menjawab keresahan masyarakat kemudian pelaku perniagaan Nusantara terkait dengan adanya kapal-kapal yang digunakan mengakibatkan masuk ikan secara ilegal dari Malaysia.
Berdasarkan penelitian di lapangan ikan-ikan yang dimaksud merupakan jenis ikan pelagis yang juga ditangkap di perairan Indonesia, kemudian dibawa masuk ke Malaya oleh pelaku, sebagian dijual di dalam perbatasan.
PSDKP KKP benar-benar mengawal perairan Tanah Air terkait dengan pengolahan sumber daya kelautan serta perikanannya.PSDKP hadir untuk melakukan konfirmasi tiada terjadinya pencurian-pencurian ikan di dalam wilayah perbatasan seperti ke wilayah Tarakan, Kalimantan Utara.
"Kami tak tinggal diam, kami tak berhenti disini, kita terus akan berkarya menyimpan kedaulatan bangsa ini terkait dengan pelanggaran sumber daya kelautan serta perikanan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP Pung Nugroho Saksono.
Artikel ini disadur dari KKP menggagalkan pemasukan ikan ilegal dari Malaysia ke Indonesia





