Soal PK Mardani Maming, DPR Sebut Penegakan Hukum Harus Bebas dari Pengaruh Politik

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) tiada boleh mengintervensi serta wajib independen pada memutuskan peninjauan kembali (PK) yang dimaksud diajukan terpidana tindakan hukum korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming . Pasalnya, penegakan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh urusan politik lalu kekuasaan termasuk putusan dari PK Mardani H Maming.
Nama mantan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024 dengan nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
“Hakim MA wajib independen, pegangannya semata-mata Undang-Undang (UU) kemudian sumpah jabatan,” ujar Anggota DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan, Rabu (4/9/2024).
Dia Berpandangan hukum dan juga keadilan di tempat Indonesia bisa jadi rusak apabila para hakim tiada independen serta dapat diintervensi untuk menerima peninjauan kembali atau PK yang dimaksud diajukan Mardani Maming.
“Bisa rusak hukum kemudian keadilan kalau tidak,” tegasnya.
Senada Daniel Johan, Akademisi Sektor Hukum Universitas Esa Unggul, Andri Rahmat Isnaini mengingatkan Majelis Hakim MA untuk berpijak terhadap keadilan juga terbebas dari segala pengaruh kebijakan pemerintah lalu intervensi kekuasaan yang tersebut ada di memutuskan peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming.
“Hakim sejatinya merupakan corong penegakan hukum sehingga hakim seharusnya berpijak pada keadilan yang tersebut hakiki terbebas dari segala pengaruh apa pun termasuk pengaruh kebijakan pemerintah lalu intervensi kekuasaan,” kata dia.
Andri menegaskan keberpihakan serta keberpijakan para hakim dari segala bentuk pengaruh kebijakan pemerintah dan juga intervensi kekuasaan termaktub pada konstitusi juga undang-undang (UU) kekuasaan kehakiman.
“Sebagaimana hal itu diamanatkan di konstitusi dan juga undang-undang kekuasaan kehakiman,” ucap dia.
“Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa kebijakan pemerintah lalu juga kekuasaan acapkali digunakan para terpidana untuk menggalakkan atau memuluskan proses hukum,” imbuh dia.





