Kemenperin Dukung Kemendag Bentuk Satgas Berantas Impor Ilegal
Jakarta – Kementerian Manufaktur (Kemenperin) mengupayakan rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas impor ilegal. Satgas itu dibentuk menghadapi pelaku perniagaan tentang bidang tekstil yang mana terpuruk.
“Kalau kami sih mendukung, setuju banget,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi lalu Tekstil Kemenperin, Reni Yanita, ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa, 9 Juli 2024.
Reni berharap, satgas pemberantasan impor ilegal akan bekerja secara efektif. “Harusnya sih jadi sungguh-sungguh, terus tiap minggu ada laporan,” kata Reni. Meski begitu, beliau mengaku belum ada pembicaraan dengan Kemendag ihwal rencana pembentukan satgas ini.
Kepada Kemendag, Reni mengingatkan agar rencana itu segera diimplementasikan. Dia mengungkit, dulu pemerintah pernah membentuk satgas thrifting yang dimaksud juga melibatkan Kemenperin. Tapi, kata dia, kerja satgas itu menguap di dalam sedang jalan. “Enggak tahu itu ke mana,” kata dia.
Reni bercerita, pemerintah dulu sempat membentuk satgas thrifting melawan tuntutan para tukang jualan tekstil dalam Pasar Senen. pemerintahan kemudian menginisiasi satgas sebagai pilot project untuk mengurangi masuknya pakaian-pakaian bekas itu. Sebab, kata dia, thrifting memang benar dilarang oleh aturan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas sebelumnya mengutarakan akan membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan impor ilegal. Kebijakan ini muncul setelahnya beliau menerima kedatangan beberapa jumlah asosiasi pada Kantor Kemendag, Ibukota Pusat, Senin, 8 Juli 2024.
Asosiasi yang mana menemui Zulhas antara lain Asosiasi Pengusaha Negara Indonesia (Apindo) juga Himpunan Peritel serta Penyewa Pusat Perbelanjaan Negara Indonesia (Hippindo). Mereka menyampaikan masukan tentang maraknya impor ilegal yang dimaksud merugikan lapangan usaha di negeri. Apindo menyambangi Kemendag pada pagi hari. Siangnya, giliran Hippindo yang tersebut menyampaikan keluhan mereka.
“Nanti kemungkinan besar kita akan bentuk satgas dengan asosiasi, kita ajak teman-teman DPR mirip lembaga konsumen untuk lihat ke pasar,” ujar Zulhas pada waktu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Senin, 8 Juli 2024.
Zulhas menjelaskan, impor ilegal yang dimaksud dimaksud yaitu produk-produk yang tersebut tak miliki dokumen Standar Nasional Indonesia (SNI). Dia mencontohkan, ada kaos impor yang mana mempunyai bea masuk Simbol Rupiah 50 ribu sampai dengan Rupiah 60 ribu. Namun, kaos itu dipasarkan di dalam Negara Indonesia dengan nilai tukar yang mana sama. “Nanti kita lihat bareng-bareng sehingga sanggup kita ketemu permasalahan yang digunakan sesungguhnya,” kata dia.
Didesak Revisi Aturan Impor, Zulhas: Apa yang digunakan Belum Saya Kasih?
Artikel ini disadur dari Kemenperin Dukung Kemendag Bentuk Satgas Berantas Impor Ilegal





