Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?
Jakarta – Panji Gumilang, terpidana perkara penistaan agama sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun resmi dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu, 17 Juli 2024.
Kebebasan ini menandai akhir dari masa hukuman penjara yang mana dijalani oleh Panji selama satu tahun penuh. Sebelumnya, Panji dijatuhi vonis penjara selama satu tahun pada sidang putusan di dalam Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024.
Hakim Ketua Yogi Dulhadi menyatakan bahwa Panji terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penodaan Agama.
“Pidana penjara selama 1 tahun dijatuhkan terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Masa penjara yang dimaksud telah lama dijalani terdakwa ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang digunakan dijatuhkan,” kata Yogi.
Vonis satu tahun penjara yang mana dijatuhkan oleh majelis hakim lebih besar ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Panji dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Hal ini menyebabkan sejumlah pihak merasa vonis yang disebutkan cukup ringan mengingat tuntutan awal yang digunakan lebih lanjut berat.
Status Hukum Panji Gumilang Saat Ini
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum juga HAM Jawa Barat, Robianto, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni pasca menjalani vonis satu tahun penjara.
“Panji Gumilang bebas murni, jadi yang bersangkutan tiada penting melakukan wajib lapor,” ujar Robianto pada keterangannya yang tersebut disitir dari Antara.
Kebebasan murni ini berarti Panji tidaklah perlu melakukan wajib lapor, yang mana biasanya diwajibkan bagi narapidana yang tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat.
Apa Artinya Bebas Murni?
Menurut artikel ilmiah dari JURNAL HAK: Kajian Pengetahuan Hukum, Administrasi juga Komunikasi, praktik peradilan pidana di dalam Indonesia mengenal dua jenis putusan bebas, yaitu “bebas murni” lalu “bebas tidak ada murni”.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PW.07.03 Tahun 1983 juga yurisprudensi Mahkamah Agung, putusan bebas murni berarti perbuatan yang tersebut didakwakan bukan terbukti juga tak ada bukti yang tersebut menyokong dakwaan penuntut umum. Dengan kata lain, terdakwa dinyatakan tidak ada bersalah sebab tiada ada cukup bukti untuk memperkuat dakwaan tersebut.
Sedangkan putusan bebas tidaklah murni berjalan akibat adanya perbedaan penafsiran hukum, perbedaan penilaian mengenai bukti yang digunakan diajukan, kemudian perbedaan penilaian mengenai penerapan hukum terhadap bukti tersebut.
Dalam tindakan hukum bebas tak murni, meskipun terdakwa dinyatakan bebas, masih ada ruang bagi penuntut umum untuk mengajukan pemeriksaan ulang atau banding demi menegakkan kebenaran kemudian keadilan.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sendiri semata-mata mengenal istilah “putusan bebas” tanpa membedakan antara bebas murni serta tidaklah murni. Namun, untuk menjamin peradilan yang digunakan sederhana, cepat, kemudian biaya ringan, pengadilan mencoba membantu pencari keadilan dengan mengatasi segala hambatan dan juga rintangan.
Jika salah satu pihak tidak ada puas dengan putusan pengadilan, baik terdakwa maupun penuntut umum berhak mengajukan langkah hukum lebih banyak lanjut.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | KUKUH S. WIBOWO | LPPMUNSERA.ORG | ANTARA
Pilihan editor: Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu, Sempat Dapat Remisi 15 Hari
Artikel ini disadur dari Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?


