Anggota DPR Tolak Pasal Power Wheeling pada RUU EBET, Hal ini Alasannya

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menolak dengan tegas memasukan pasal ‘power wheeling’ pada Rancangan Undang-Undang Energi Baru lalu Tenaga Terbarukan (RUU EBET).
Menurutnya, ‘power wheeling’ bukanlah belaka sekadar persoalan teknis transmisi listrik saja, melainkan pihak pembangkit listrik swasta berpotensi bisa saja mengirimkan listrik secara segera terhadap pengguna listrik. Ia pun mengaku khawatir, jikalau dibiarkan masuk maka penentuan nilai tukar listrik ditentukan oleh mekanisme pasar.
“(Jika power wheeling masuk ke di RUU EBET) maka tak lagi terjadi monopoli (listrik) oleh negara. Artinya, adalah harga jual listrik nanti akan mengikuti mekanisme pasar, yang digunakan ini kami tolak sebab bertentangan dengan konstitusi,” jelas Mulyono di keterangan resminya, Rabu (11/9/2024).
‘Power wheeling’ merupakan mekanisme yang tersebut memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk merancang pembangkit listrik serta berjualan secara segera terhadap warga melalui jaringan transmisi PLN.
Dari sisi konstitusi, ‘power wheeling’ ini melanggar aturan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 pada mana berbunyi ‘cabang-cabang produksi yang tersebut penting bagi negara juga yang tersebut menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara’. Selain itu, power wheeling juga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan khususnya Pasal 10 Ayat 2 yang berbunyi ‘Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijalankan secara terintegrasi.’
Sebagai informasi, pasal terkait ‘power wheeling’ yang digunakan diusulkan pemerintah masih dibahas serta belum menemukan kesepakatan. Secara terang lalu tegas, Mulyanto menolak dan juga memohonkan pembahasan dijalankan di area tingkat rapat kerja.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, serta Konservasi Tenaga (EBTKE) Kementerian ESDM Direktur Jenderal Tenaga Baru, Terbarukan, kemudian Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengklaim pengesahan Rancangan Undang-Undang Tenaga Baru serta Energi Terbarukan (RUU EBET) tinggal selangkah lagi.
Dikatakan Eniya, pihaknya bersatu Komisi VII DPR RI sudah mendiskusikan seluruh pasal di RUU ini. Menurutnya, proses pembahasan RUU EBET telah dilakukan selesai, namun masih menyisakan 2 pasal yang tersebut belum mencapai kesepakatan.
“Prosesnya sudah, regu sinkronisasi juga kelompok perumus telah mengeksplorasi 63 pasal, yang tersebut sudah ada disepakati ada 61 pasal, tinggal 2 pasal, yakni 1 pasal terkait energi baru dan juga 1 pasal terkait energi terbarukan. Isi 2 pasal yang tersebut terakhir ini terkait Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) atau sewa jaringan,” terang Eniya pada Temu Industri Media pada Jakarta, Mulai Pekan (9/9/2024).





