Otomotif

Berapa biaya klaim asuransi mobil? Cek rinciannya

Jakarta (ANTARA) –

Biaya klaim asuransi mobil kerap kali mengejutkan pemiliknya. Hal itu disebabkan pemilik kendaraan tidak membaca lagi dengan cermat rincian biaya yang dimaksud telah tercantum di polis asuransi.

Untuk itu, bagi penting bagi calon pengguna asuransi untuk mengerti cara perhitungan asuransi kendaraan sebelum memutuskan untuk membeli polis asuransi tertentu.

Terdapat beberapa komponen yang mana mempengaruhi nilai asuransi mobil antara lain jenis perlindungan, nilai kendaraan, kemudian wilayah domisili kendaraan.

Jadi, apabila Anda ingin memberikan proteksi asuransi untuk kendaraan, berapa biaya asuransi mobil yang harus di bayar? Ini adalah penjelasannya:

Besaran biaya klaim asuransi mobil

 

Setelah klaim diajukan dan juga disetujui, pihak asuransi akan menetapkan biaya klaim sesuai dengan kejadian risiko.

 

Besarnya biaya own risk (risiko sendiri) bervariasi tergantung pada premi asuransi mobil yang dimaksud dibayarkan.

 

Semakin besar premi asuransinya, biasanya semakin rendah biaya own risk yang tersebut harus dibayar, lalu begitupun sebaliknya.

 

Hal yang disebutkan mengacu berdasarkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 6/SEOJK.05/2017 yang digunakan mengatur mengenai tarif premi asuransi untuk asuransi harta benda kemudian asuransi kendaraan bermotor.

Besaran biaya klaim asuransi mobil tergantung pada premi yang dibayarkan oleh nasabah. Jika premi yang dibayarkan cukup besar, maka biaya deductible akan relatif kecil, yaitu minimal Rp300.00.

 

Hal ini, sesuai dengan peraturan yang mana ditetapkan OJK. Namun, ada kemungkinan biaya deductible bisa saja lebih banyak tinggi dari jumlah total tersebut.

 

Dilansir dari laman resmi OJK, disebutkan nominal minimum untuk biaya klaim asuransi kendaraan. Peraturannya dijelaskan secara rinci sebagai berikut:
  • Perusahaan asuransi dapat menetapkan aturan tentang biaya risiko sendiri, seperti memohon pelanggan membayar minimal 10 persen dari nilai klaim atau deductible minimum sebesar Rp300.000 untuk setiap insiden.
  • Biaya deductible kendaraan beroda dua dikenakan minimum sebesar Rp150.000 berhadapan dengan setiap kejadian yang dialami.

 

Deductible dapat mencapai lebih tinggi dari Rp500.000 untuk setiap kejadian, tergantung pada jenis kerusakan seperti lecet atau baret pada mobil.

 

Biaya klaim asuransi mobil akan bervariasi tergantung pada penggerak kecacatan seperti banjir, pencurian, atau kehilangan.

 

Namun, pemilik asuransi penting memperhatikan beberapa hal sebelum mengajukan klaim:
  • Pemilik asuransi mobil harus membayar biaya klaim setiap kali dia mengajukan klaim asuransi.
  • Deductible cuma dikenakan pada klaim asuransi yang mana disebabkan oleh kehancuran fisik.

Baca juga: Apa itu asuransi mobil All Risk? Ini adalah daftar keuntungannya

Baca juga: Jangan salah pilih, kenali jenis juga kegunaan asuransi mobil
 

Pembayaran biaya klaim asuransi mobil dilaksanakan setelahnya pihak asuransi menyetujui pengajuan kerusakan atau kerugian. Total biaya perbaikan dikurangi dengan nominal deductible, serta itulah total pertanggungan yang dimaksud akan dibayarkan oleh pihak asuransi.

Ketentuan pembayaran klaim asuransi mobil

 

1. Pembayaran per any one accident dalam polis

 

Polis asuransi mobil mencantumkan ketentuan biaya klaim per any one accident. Hal ini berarti biaya klaim akan dibebankan per kejadian atau risiko yang mana terjadi.

 

2. Pembayaran dua kali own risk atau dua kali kecelakaan

 

Jika kamu mengalami dua kali kejadian risiko atau kecelakaan, pihak asuransi akan membebankan biaya klaim dua kali pasca mendapat persetujuan dari kamu sebagai pemegang polis.

 

3. Dipotong dari biaya tanggungan

 

Pihak asuransi juga dapat segera menghurangi biaya own risk dari total biaya pertanggungan yang disetujui.

 

Misalnya, jikalau biaya pertanggungan sesuai premi adalah 12 jt rupiah, maka total yang disebutkan akan dikurangi biaya klaim sebesar 300 ribu rupiah. Dengan demikian, sisa biaya pertanggungan kamu berubah jadi Rp11.700.000.

 

4. Dengan meninjau asal-mula kecelakaan

 

Meskipun OJK sudah pernah menetapkan biaya klaim asuransi mobil minimal sebesar Rp300 ribu, ada kemungkinan kamu harus membayar lebih banyak dari total yang dimaksud pada waktu mengajukan klaim.

 

Hal ini dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu nilai premi atau pendorong kecelakaan.

 

Misalnya, asuransi dapat mengenakan biaya own risk sebesar 10 persen dari nilai klaim untuk kejadian huru-hara, atau minimal Rp500 ribu.

 

Meskipun OJK telah dilakukan mengeluarkan aturan mengenai biaya klaim asuransi mobil, pihak asuransi tetap mempunyai kewenangan pada menetapkan biayanya.

 

Oleh akibat itu, biaya klaim bisa jadi berbeda-beda. Untuk mengetahui biaya klaim asuransi mobil, sebaiknya kamu mengecek polis asuransi mobil sebelum membelinya.

 

 

Artikel ini disadur dari Berapa biaya klaim asuransi mobil? Cek rinciannya

Related Articles

Back to top button