Kasus Pungli Rutan, Sekjen KPK Dihadirkan Jadi Saksi di dalam Persidangan

JAKARTA – Sidang tindakan hukum dugaan pungutan liar (pungli) rumah tahanan (Rutan) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar. Hari ini, Jaksa akan menghadirkan Sekretaris Jenderal (KPK), Cahya Hardianto Harefa sebagai saksi pada ruang sidang.
“Memulai pembuktian surat dakwaan Tim Jaksa pada persidangan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Fakultas Rutan KPK) dkk, hari ini (26/8), Kami Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi di area antaranya, Cahya Hardianto Harefa,” ujar Jaksa KPK Tonny Indra melalui keterangan tertulisnya, Hari Senin (26/8/2024).
Selain itu, Jaksa juga akan menghadirkan enam saksi lainnya, yakni Yonathan Demme Tangdilintin, Abdul Jalil Marzuki, Zuraida Retno Pamungkas, Tri Agus Saputra, Achmad Muniri, serta Komang Krismawati.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 Terdakwa persoalan hukum pungutan liar (pungli) pada rumah tahanan (Rutan) KPK memeras tahanan sebesar Rp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar).
“Para Terdakwa selaku Petugas Rutan KPK telah dilakukan menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan juga pengeluaran tahanan dan juga memonitor keamanan kemudian tata tertib tahanan selama berada dalam pada tahanan,” kata JPU dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024.
“Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan juga Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah agregat keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00” sambungnya.
Adapun para Tersakwa adalah, Kepala Rutan Fakultas KPK, Achmad Fauzi (AF); PNYD yang mana ditugaskan sebagai Petugas Fakultas Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang dimaksud ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan lalu Pit Kepala Unit Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); PNYD yang mana ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH).
Selanjutnya, PNYD yang digunakan ditugaskan sebagai Petugas Fakultas Rutan KPK serta Plt Kepala Fakultas Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang dimaksud ditugaskan sebagai Petugas Fakultas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang tersebut ditugaskan sebagai Petugas Unit Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); lalu PNYD yang tersebut ditugaskan sebagai Petugas Unit Rutan KPK periode 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).
Kemudian, Petugas Unit Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), kemudian Ricky Rachmawanto (RR).





