Nasional

Jokowi Tanggapi Putusan MK lalu Baleg DPR: Kita Hormati Masing-masing Lembaga

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kata-kata putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah persyaratan ambang batas pencalonan untuk pilkada lalu respons DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) yang tersebut berencana mengeksplorasi RUU Pilkada.

Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan serta tindakan dari masing-masing lembaga negara terkait inovasi aturan Pilkada.

“Kita hormati kewenangan dan juga tindakan dari masing-masing lembaga negara,” kata Jokowi ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).

Jokowi mengatakan polemik antara putusan MK dan juga tindakan DPR adalah bagian dari proses konstitusional. “Itu proses konsitusional yang dimaksud biasa terjadi di area lembaga-lembaga negara yang mana kita miliki,” kata Jokowi.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh kemudian Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala tempat melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara yang disebutkan dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di tempat Ruang Sidang Pleno MK yang disebutkan oleh Ketua MK Suhartoyo.

Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, kemudian Walikota (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai urusan politik (parpol) yang dimaksud tak memiliki kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala area pada pemilihan kepala daerah 2024 yang dimaksud diadakan serentak pada 27 November nanti.

“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Daerah Perkotaan Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tiada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.

Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat untuk mendiskusikan RUU Pemilihan Kepala Daerah pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.

Mayoritas fraksi partai kebijakan pemerintah di area DPR menyepakati perihal aturan batas usia pencalonan kepala wilayah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukanlah pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, pada Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan kepala daerah menyepakati ketentuan ambang batas pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Partai kebijakan pemerintah (parpol) yang digunakan punya kursi di area DPRD dapat mendaftarkan calon jikalau memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah total kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan pernyataan sah pada pemilihan umum anggota DPRD pada area yang bersangkutan.

Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud mengumumkan persyaratan kata-kata sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang mempunyai kursi dalam DPRD maupun tidaklah punya kursi di tempat DPRD.

Related Articles

Back to top button