Nasional

Guntur Soekarnoputra: Kekuasaan Presiden Indonesia Harus Ada Batasnya

JAKARTA – Guntur Soekarnoputra tak persoalkan ayahnya, Soekarno , harus mundur dari jabatan Presiden Pertama RI. Menurutnya, kekuasaan presiden itu harus ada batasnya.

Hal yang disebutkan disampaikan Guntur pada waktu sambutan di area acara penyerahan surat tak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 oleh MPR RI terhadap keluarga Bung Karno di area Gedung MPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Awal Minggu (9/9/2024).

“Perihal Bung Karno harus berhenti dari Jabatan Presiden Republik Indonesia adalah perkara biasa. Karena memang benar kekuasaan individu Presiden Indonesia harus ada batasnya bukan peduli tidak ada peduli siapa pun beliau Presiden Indonesia itu, memang benar harus ada batasnya,” terang Guntur.

Lebih lanjut, Guntur menyambut baik melawan langkah MPR RI yang tersebut mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Sukarno. Ia pun mengaku, keluarga Bung Karno telah terjadi mengantisipasi lebih banyak dari 57 tahun untuk mendapat sikap dari pemerintah berhadapan dengan pendongkelan Bung Karno dari jabatan Presiden Pertama RI.

“Faktanya kami telah lama menanti dan juga mengawaitu selama lebih banyak dari 57 tahun 6 bulan alias 57 tahun setengah akan datangnya sikap perikemanusiaan lalu keadilan sesuai dengan Pancasila yang tersebut termaktub sila Humanitarian yang digunakan Adil kemudian Beradab dari lembaga MPR terhadap Bung Karno,” tutur Guntur.

Guntur pun mengenang ayahnya yang mana diangkat menjadi Presiden RI seumur hidup oleh MPRS. Ia mengingatkan, tindakan MPRS itu juga menekankan peninjauan ulang kembali terkait pengangkatan Bung Karno jadi presiden.

“Yang bukan dapat kami terima adalah alasan pemberhentian Presiden Soekarno sebab dituduh melakukan pengkhianatan terhadap bangsa kemudian negara dengan memberikan dukungan terhadap pengkhianatan lalu pemberontakan G30SPKI pada tahun 1965 yang digunakan lalu,” tutur Guntur.

Menurutnya, tuduhan keji yang dimaksud bukan pernah dibuktikan melalui proses peradilan apa pun juga seperti itu telah lama memberikan luka yang dimaksud sangat mendalam bagi keluarga besar Soekarno maupun rakyat Indonesia yang dimaksud patriotik serta nasionalis yang dimaksud mencintai Bung Karno sampai ke akhir zaman.

Related Articles

Back to top button