Jokowi Beberkan Alasan Obral HGU IKN Hampir Dua Abad: Kita Ingin OIKN Betul-betul Diberi Kewenangan..
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi membeberkan alasan ke balik keputusannya memberikan Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun bagi pemodal yang digunakan ingin menanamkan modal dalam Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN). Jokowi memaparkan pemerintah ingin betul-betul mendebarkan penanaman modal yang mana sebesar-besarnya, baik pembangunan ekonomi pada negeri maupun luar negeri.
“Karena yang dimaksud dibangun dari APBN itu cuma kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan, yang dimaksud lainnya itu kita berharap untuk investasi, untuk pemodal baik di juga luar negeri,” kata Jokowi sebelum berangkat menuju Uni Emirat Arab di Lanud Halim Perdanakusuma, DKI Jakarta Timur, Selasa, 16 Juli 2024. “Kita ingin – memang sebenarnya OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan, untuk menyita perhatian pembangunan ekonomi yang dimaksud sebesar-besarnya, baik pembangunan ekonomi di negeri maupun luar negeri.”
Jokowi pada Kamis pekan lalu, 11 Juli 2024, meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Daerah Perkotaan Nusantara. Perpres ini berfungsi untuk menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.
Dalam aturan yang digunakan terdiri menghadapi 14 pasal itu, salah satunya mengatur rentang waktu HGU yang digunakan diberikan pemerintah untuk pengelolaan lahan ke IKN. Pasal 9 ayat (2) Perpres Nomor 75/2024 mengatur bahwa hak guna bidang usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama. Pemberian untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun dapat diberikan berdasarkan kriteria dan juga tahapan evaluasi.
Hingga ketika ini belum ada realisasi penanaman modal asing pada IKN, walaupun pemerintah sudah ada menerima beratus-ratus nota kesepahaman (MoU) serta letter of intent (LoI) atau kesepakatan awal untuk kerja sama. Menteri Investasi/Kepala Badan Sinkronisasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan hal yang dimaksud pada waktu menjawab pertanyaan pada rapat sama-sama Komisi VI DPR pada Selasa, 11 Juni 2024.
“Investasi yang tersebut masuk di IKN sekarang pada tahap pertama itu adalah penanaman modal PMDN semuanya. Belum ada PMA (penanaman modal asing) yang mana melakukan groundbreaking,” kata Bahlil. otoritas sejak 2022 sampai akhir 2024 ini akan mengeluarkan anggaran dari APBN sebesar Mata Uang Rupiah 72 triliun untuk konstruksi IKN.
Perpres 75 juga mengatur pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama, dan juga dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.
Kemudian, mengenai hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus, juga dapat dijalankan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria serta tahapan evaluasi.
OIKN akan datang melakukan evaluasi setiap 5 tahun sekali setelahnya pemberian hak siklus pertama. Untuk mengamati pemenuhan persyaratan seperti hak tanah yang dimaksud diberikan masih diusahakan lalu dimanfaatkan dengan baik.
Kemudahan aturan untuk penanam modal dibarengi dengan menyiapkan persoalan aturan ganti kerusakan lahan di dalam IKN. Pasal 8 ayat 1 Perpres No.75/2024 bahwa inventarisasi lalu identifikasi melawan penguasaan tanah ADP oleh Komunitas akan direalisasikan oleh pasukan terpadu yang mana dibentuk juga diketuai oleh Otorita IKN dan juga beberapa Kementerian terkait dengan penyelenggaraan koordinasi, lingkungan hidup, agraria pertanahan.
Proses ganti kerusakan lahan hingga bangunan komunitas yang digunakan terdampak pengerjaan IKN akan diberikan pada bentuk uang, tanah pengganti, permukiman, hingga bentuk lain yang mana disetujui oleh kedua belah pihak.
Artikel ini disadur dari Jokowi Beberkan Alasan Obral HGU IKN Hampir Dua Abad: Kita Ingin OIKN Betul-betul Diberi Kewenangan..



