Negara Indonesia paparkan upaya pemenuhan hak anak ke komite PBB

Ibukota – Tanah Air sudah menyampaikan kemajuan serta tantangan yang dihadapi di memenuhi hak anak terhadap Komite Hak Anak PBB.
Hal itu disampaikan pemerintah RI di Dialog Konstruktif dengan Komite Hak Anak PBB yang tersebut dilakukan dalam Jenewa, Swiss, pada 14-15 Mei, menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri pada Sabtu.
Duta Besar Achsanul Habib, Kuasa Usaha Ad Interim Perutusan Tetap RI (PTRI) ke Jenewa, menekankan bahwa partisipasi Tanah Air pada dialog ini mencerminkan komitmen untuk menjalankan Konvensi Hak Anak guna meyakinkan pemeliharaan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Pertemuan ke Jenewa itu merupakan bagian dari serangkaian peninjauan rutin yang tersebut diwujudkan oleh Komite Hak Anak PBB terhadap negara-negara yang digunakan telah lama meratifikasi Konvensi Hak Anak.
Dialog yang dimaksud adalah kelanjutan dari rangkaian laporan periodik kelima serta keenam dari Indonesia, yang mana prosesnya telah dimulai sejak Januari 2021.
Dalam dialog tersebut, Komite Hak Anak PBB menggali lebih lanjut pada beraneka perkembangan terkini terkait isu anak di Indonesia.
Beberapa topik utama yang digunakan dibahas adalah partisipasi anak di perumusan kebijakan, prioritas kebijakan anak di Asta Cita, kegiatan Makan Bergizi Gratis, upaya pencegahan kemudian penanganan kekerasan terhadap anak, akses terhadap lembaga pendidikan kemudian layanan kesehatan, juga hak-hak anak dari masyarakat adat.
Dibahas pula kemajuan dan juga tantangan pada hal perencanaan, pendanaan, implementasi kebijakan, juga pengumpulan data statistik terkait anak.
"Indonesia juga akan menguatkan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait demi menciptakan lingkungan yang dimaksud tambahan baik kemudian aman bagi jutaan anak Indonesia," tegas Achsanul.
Menurut dia, Komite Hak Anak PBB menghargai komitmen juga upaya Nusantara di 10 tahun terakhir, khususnya legislasi serta pencatatan kelahiran. Komite juga menyoroti tantangan serta upaya perbaikan untuk memajukan hak anak di dalam Indonesia.
Komite yang tersebut beranggotakan 18 pakar independen itu bertugas mengawasi pelaksanaan Konvensi Hak Anak.
Indonesia telah lama meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 1990 serta melaksanakan Dialog Konstruktif dengan Komite Hak Anak pada 1993, 2004, serta 2014.
Artikel ini disadur dari Indonesia paparkan upaya pemenuhan hak anak ke komite PBB





