Helmy Faishal PKB Tegaskan Pelarangan Jilbab bagi Paskibraka Tidak Pancasilais

JAKARTA – Larangan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) mengenakan jilbab menuai kritik. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pun mendapat sorotan tajam dikarenakan memberlakukan aturan tersebut.
Kritikan keras terhadap BPIP salah satunya datang dari Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB), Helmy Faishal Zaini. Dia menilai penjelasan BPIP yang digunakan mengungkapkan “kerelaan” untuk melepas hijab hanya saja pada dua hari ketika bertugas adalah mengacaukan makna toleransi serta prinsip pada beragama yang digunakan dilindungi undang-undang.
“Kami sangat menyayangkan kebijakan yang dimaksud menurut kami tak sejalan dengan nilai-nilai toleransi lalu kebebasan beragama,” ujar mantan Sekretaris Jenderal PBNU ini pada keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Untuk itu, Helmy mendesak BPIP untuk segera mencabut peraturan yang disktiminatif dan juga tidak ada Pancasilais. Pasalnya, kebebasan beragama adalah hak dasar yang mana dilindungi oleh konstitusi.
“Pelarangan jilbab bertentangan dengan prinsip-prinsip yang disebutkan kemudian dapat dianggap sebagai pembatasan terhadap hak individu untuk menjalankan keyakinan agama mereka,” tandasnya.
Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia ke-4 ini menambahkan Paskibraka seharusnya mencerminkan keragaman lalu kebinekaan bangsa. “Kebijakan pelarangan jilbab berpotensi mengabaikan nilai-nilai yang disebutkan dan juga menyisihkan sumbangan anggota yang mana ingin bergabung sambil tetap saja menghormati keyakinan mereka,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengklaim bahwa pihaknya tak memaksa para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 melepas jilbab ketika pengukuhan pada Ibu Perkotaan Nusantara (IKN). Yudian merespons berkembangnya wacana pada umum terkait tuduhan terhadap BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab untuk 18 Paskibraka Nasional putri pada pada waktu pengukuhan Paskibraka.
“BPIP menegaskan bahwa tak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” tegasnya di keterangan resmi yang diterima, Rabu (14/8/2024).
Yudian menjelaskan bahwa sejak awal berdirinya Paskibraka telah lama dirancang seragam beserta atributnya yang mana miliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga dan juga merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah terjadi menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Inisiatif Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang tersebut mengatur mengenai tata pakaian kemudian sikap tampang Paskibraka.





