5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang Menggema dalam Jagad Sosmed

JAKARTA – Sirene Peringatan Darurat menggema di dalam media sosial setelahnya Badan Legislasi (Baleg) DPR juga pemerintah setuju mengakibatkan RUU Pemilihan Kepala Daerah ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, Rabu (21/08/2024). Revisi kilat UU pemilihan gubernur yang disebutkan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Nyala Peringatan Darurat itu ditandai dengan membanjirnya gambar Burung Garuda berlatar biru di area media sosial. Gambar itu diunggah ramai-ramai oleh netizen sebagai sikap menghadapi revisi UU Pemilihan Kepala Daerah oleh DPR juga pemerintah. Tak hanya saja warga umum, mahasiswa, buruh, tokoh nasional hingga selebritas juga bergabung menyuarakan Peringatan Darurat.
Gerakan ini menghadirkan penduduk untuk mengawal putusan MK agar bukan dianulir, sehingga dapat diterapkan di penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Terdapat dua putusan MK yang dimaksud sangat berdampak pada inovasi dinamika kebijakan pemerintah Pilkada. Pertama, putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tentang aturan ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 mengenai aturan usia minimum calon kepala daerah.
Pada putusan pertama, MK membuka kesempatan untuk partai kebijakan pemerintah untuk mengusung calon kepala wilayah walaupun tidak ada miliki kursi pada DPRD asalkan memenuhi syarat. Sementara putusan kedua, MK memutuskan umur calon gubernur kemudian perwakilan gubernur minimal 30 tahun pada waktu penetapan calon oleh KPU.
5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru
1. Asal Usul Gambar Burung Garuda Berlatar Biru
Gambar burung garuda berlatar biru dengan tulisan Peringatan Darurat ini pertama kali menyebar pasca media berita Narasi mengunggahnya dalam akun media sosialnya. Setelah itu, barulah para netizen mengambil bagian beramai-ramai memposting ulang bergabung mengawal jalannya demokrasi Indonesia, pasca Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.
Gambar Burung Garuda berlatar belakang berwarna biru ini ternyata diambil dari tangkapan layar video yang diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept serta diunggah pada 24 Oktober 2022 sebagai simbol perlawanan untuk menyerukan darurat demokrasi Indonesia.
2. Apa itu Emergency Alert System (EAS)?
Emergency Alert System (EAS) adalah sistem peringatan keras nasional pada Amerika Serikat yang dirancang untuk memungkinkan pejabat berwenang menyiarkan peringatan serius darurat dan juga arahan peringatan keras terhadap masyarakat melalui televisi kabel, satelit, serta siaran, dan juga radio AM, FM, dan juga satelit. Secara informal, Emergency Alert System terkadang disamakan dengan Wireless Emergency Alerts (WEA) yang dimaksud merupakan sistem yang digunakan berbeda tetapi terkait melalui telepon seluler.
Selain itu, sistem ini biasanya digunakan pada skala regional, di area mana untuk menyiarkan peringatan serius juga arahan peringatan serius darurat secara efisien melalui berbagai saluran. Peringatan yang digunakan biasanya diberitahukan adalah berbagai peringatan serius mengenai cuaca buruk hingga ancaman yang mana kemungkinan besar bisa saja berdampak besar bagi keselamatan publik sipil.
3. Viral Tagar #KawalPutusanMK
Selain pergerakan peringatan serius darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru, merebak juga sebuah tagar yang bertuliskan, #KawalPutusanMK. Tagar ini dibuat dengan tujuan menghadirkan penduduk Indonesia untuk bersatu serta meningkatkan kesadaran serta menggerakkan partisipasi warga sekalgus memantau dan juga mengawal proses pemilihan kepala daerah 2024.
4. DPR lalu pemerintahan Abaikan Putusan MK
Selang sehari putusan MK, DPR lalu pemerintah dengan segera mengatur rapat mendiskusikan Revisi UU Pilkada. Baleg DPR juga pemerintah membentuk Panita Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada. Mereka setuju tak menggunakan putusan MK di Revisi UU Pilkada.
Berbagai pihak menduga langkah DPR-pemerintah merevisi UU pemilihan kepala daerah untuk memuluskan langkah anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju pada Pilkada. Dugaan ini didasari dari putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, mengenai persyaratan seseorang yang digunakan mampu mencalonkan diri untuk forward di area pemilihan gubernur adalah telah berusia 30 tahun pada waktu penetapan.
5. Draf Revisi RUU pemilihan gubernur Segera Disahkan
Draf RUU pemilihan gubernur yang mana sudah pernah direvisi disetujui semua fraksi di tempat DPR, kecuali PDIP. Draf RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Namun hari ini DPR belum dapat mengesahkannya sebab kontestan rapat paripurna belum memenuhi kuorum.
Itulah 5 fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang dimaksud menggema pada jagad sosmed.
MG/Priscilla Waworuntu






