Pergerakan Boikot Israel, Upaya MUI Dorong Cintai Barang Dalam Negeri
INFO NASIONAL – Majelis Ulama Indonesia mengoleksi 87 ormas Islam se-Indonesia melalui Diskusi Ukhuwah Islamiyah pada Rabu, 31 Juli 2024. Pertemuan ini bertujuan untuk menguatkan persaudaraan atau ukhuwah umat muslim terkait sikapnya terhadap aneksasi negara Israel untuk Palestina.
“Kita ingin mengikat ukhuwah islamiyah antara ormas-ormas Islam. Kita juga komunikasikan langkah MUI terkait fatwa berkenaan boikot produk-produk negeri Israel maupun yang tersebut berafiliasi dengan Israel,” ujar Ketua MUI Lingkup Dakwah M. Cholil Nafis di tempat kejadian acara, Hotel Santika Premiere Jakarta.
Penegasan sikap boikot ini diperkuat melalui Fatwa No. 14/Ijtima’ulama/VIII/2023. Kini, boikot barang tanah Israel bukanlah hanya sekali sekadar simbol perlawanan, tetapi juga dorongan kuat untuk mendongkrak konsumsi komoditas di negeri. “Mari kita membeli komoditas tetangga kita, saudara kita, juga handai taulan kita,” ucap Cholil.
Cholil melanjutkan, kebijakan untuk bukan membeli produk-produk tanah Israel ataupun yang mana berafiliasi berkaitan dengan muamalah. Dalam syariat Islam dikenal hukum bermuamalah yang digunakan digunakan pada konteks perdagangan. Kajian yang dimaksud bersumber dari kebijakan atau fatwa seperti yang mana dikeluarkan oleh MUI, diharapkan bermetamorfosis menjadi pegangan umat Islam di melakukan transaksi.
Cholil menyebutkan banyak indikator komoditas yang tersebut berasal dari negeri Israel maupun berafiliasi dengan negara itu. Pertama, secara kebijakan pemerintah memang sebenarnya afiliasi terhadap Israel. Kedua, saham-sahamnya memang dimiliki oleh tanah Israel maupun perniagaan yang dimaksud kepunyaan Israel.
Ketiga, hasil usaha disumbangkan untuk Israel. “Dan ada lagi tambahan, miliki lisensi Israel. Jadi segala hal yang digunakan berkaitan dengan Israel tentu kita mengajukan permohonan pada masyarakat untuk tidaklah membelinya, ini semua demi membantu Palestina,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, aksi boikot terhadap produk/perusahaan yang tersebut terafiliasi dengan tanah Israel menguat seiring MUI mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Support terhadap Pejuang Palestina. Fatwa MUI itu merekomendasikan agar umat Islam mengelakkan proses produk/perusahaan yang terhubung dengan Israel.
Dalam perjalanannya, aksi boikot ini menjadi polemik dalam masyarakat. Karena itu, berkumpulnya ormas-ormas Islam sama-sama MUI diharapkan dapat menjadi pengingat. Bahwa, ada fatwa yang tersebut telah lama dikeluarkan, terlebih keluarnya fatwa baru, Fatwa No. 14/Ijtima’ulama/VIII/2023.
“Jadi, bagaimana kita bersama-sama sanggup melakukan artikulasi dari fatwa tersebut. Menghindari atau menjauhi, tiada membeli hasil yang digunakan berafiliasi pada Israel. Baik itu sifat bisnisnya maupun kecenderungan politiknya,” tutur Cholil. “Kita ingin umat Islam bisa saja satu pemikiran, satu aksi juga harmoni di dalam di menjalankan ajaran.”
Ia mengimbuhkan, aksi untuk memboikot produk-produk yang tersebut berafiliasi dengan negeri Israel berlaku untuk semua kalangan. Bukan semata-mata masyarakat, tetapi juga pemerintah. “Kita prihatin dengan kabar meningkatnya impor hingga 334 persen year on year (yoy). Itu kan menyakitkan bagi kita sebagai negara mayoritas muslim juga ada fatwanya, tapi fakta yang terbentuk sebaliknya. Naiknya impor itu diharapkan jadi perhatian pemerintah,” kata Cholil.
MUI, kata Cholil, meminta-minta pemerintah memberikan alternatif item yang digunakan berasal dari pada negeri. Kalaupun tiada memungkinkan, boleh dari negara lain yang tidaklah berafiliasi dengan Israel.
Data yang dimaksud dijabarkan Cholil ini menukil catatan Kementerian Perdagangan yang dimaksud menyebutkan sebelum peperangan meletus, yakni pada Januari-April 2023, total nilai impor dari tanah Israel semata-mata US$6,7 juta. Kemudian pasca konflik berkecamuk, pada Januari-April 2024 nilai impornya menjadi US$29,2 juta, melonjak 334 persen.
Adapun, Pertemuan Ukhuwah Islamiyah ini menghadirkan enam pembicara. Selain Cholil turut hadir Ketua MUI Sektor Fatwa Asrorum Niam Sholeh, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Arif Fahrudin, juga dua perwakilan ormas Islam terbesar di Indonesia, yaitu Ketua LHKI PP Muhammadiyah Imam Addaruqutni dan juga Ketua PBNU Ahmad Fahrurruzi Burhan. (*)
Artikel ini disadur dari Gerakan Boikot Israel, Upaya MUI Dorong Cintai Produk Dalam Negeri




