KPU Terbitkan PKPU pemilihan gubernur Sesuai Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang mana mengakomodasi putusan MK. Salinan PKPU Nomor 10/2024 tentang pembaharuan menghadapi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8/2024 tentang pencalonan Gubernur dan juga Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten dan juga Wakil Bupati, juga Wali Perkotaan juga Wakil Wali Kota, diunggah melalui kanal Jaringan Dokumentasi kemudian Berita Hukum (JDIH) KPU RI.
Bedasarkan salinan yang tersebut dilihat pada Mulai Pekan (26/8/2024), dua putusan MK yang diakomodasi PKPU tertuang di Pasal 11 juga 15. Pasal 11 mengatur tentang persentase dukungan parpol terhadap pasangan calon (Paslon) disesuaikan dengan jumlah agregat Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan Pasal 15 memuat aturan terkait persyaratan usai akan datang calon kepala tempat (Bacakada) dihitung pada waktu penetapan.
Dalam Pasal 15, dijelaskan untuk kontestan pilkada 2024 tingkat provinsi, minimal harus berusia 30 tahun ketika penetapan. PKPU ini yang dimaksud mengubur mimpi Kaesang progresif sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng), sebab usiannya masih 29 tahun pada waktu penetapan pada 22 September 2024.
Namun untuk kontestan pemilihan gubernur 2024 tingkat Wilayah atau Kota, aturan minimal usia yakni 25 tahun. Dengan aturan ini, kesempatan Kaesang maju sebagai Calon Wali Pusat Kota Bekasi atau Depok cukup terbuka lebar.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya juga menjelaskan, PKPU yang baru ini diterbitkan, sesudah pihaknya melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum kemudian Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Sudah diadakan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian serta akan segera kami upload pada JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Minggu, 25 Agustus 2024.
Pasal 11
(1) Partai Politik Audien Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Audien pemilihan dapat mendaftarkan Pasangan Calon apabila sudah pernah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan kata-kata sah di pemilihan anggota DPRD dalam area yang tersebut bersangkutan dengan ketentuan:






