Berapa Gaji dan juga Fasilitas Sudaryono, Thomas Djiwandono dan juga Yuliot Tanjung sebagai Wakil Menteri?
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah lama melantik tiga delegasi menteri (Wamen) dalam Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 18 Juli 2024. Mereka adalah Sudaryono juga Thomas Djiwandono sebagai perwakilan menteri. Sudaryono menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian, Thomas Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan, lalu Yuliot Tanjung sebagai Wakil Menteri Investasi.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi tahun 1945, dan juga akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya terhadap bangsa serta negara,” ucap para pejabat mengikuti sumpah jabatan yang digunakan didiktekan Jokowi.
Tiga Wamen yang tersebut dilantik juga bersumpah untuk menjalankan tugas dengan baik lalu menjunjung membesar etika jabatan. Lantas, berapa penghasilan yang digunakan akan diterima Sudaryono,Thomas juga Yuliot sebagai perwakilan menteri?
Gaji Wakil Menteri Pertanian
Pemberian upah bagi delegasi menteri diatur di Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan kemudian Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri. Besaran hak keuangan delegasi menteri adalah 85 persen dari tunjangan jabatan menteri sebagaimana diatur pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf e Keppres Nomor 68 Tahun 2001, menteri negara menerima tunjangan jabatan sebesar Rupiah 13.608.000 per bulan. Dengan demikian, duta menteri akan mendapatkan hak keuangan sebesar Rupiah 11.566.800 per bulan.
Kemudian, melalui Permenkeu yang mana sejenis disebutkan bahwa hak keuangan bagi duta menteri diberikan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja (tukin) pejabat struktural eselon I/a dengan peringkat jabatan tertinggi sebagaimana diatur di Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tukin yang dimaksud berlaku pada kementerian tempat perwakilan menteri bekerja.
Apabila mengacu pada Perpres Nomor 121 Tahun 2018 tentang Tunjangan Prestasi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, maka tukin tertinggi diraih oleh pegawai yang dimaksud menduduki kelas jabatan 17, yaitu Mata Uang Rupiah 33.240.000. Dengan demikian, Wakil Menteri Pertanian menerima hak keuangan sebesar Mata Uang Rupiah 44.874.000 per bulan.
Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015 juga mengatur hak keuangan bagi duta menteri yang dimaksud berasal dari pegawai negeri sipil (PNS). Hak keuangan dibayarkan dengan memperhitungkan pendapatan pokok yang dimaksud diterima sebagai PNS.
“Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan setelahnya dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Permenkeu tersebut.
Selain itu, duta menteri juga memperoleh infrastruktur lainnya di bentuk kendaraan dinas, rumah jabatan, juga jaminan kesehatan. Untuk kendaraan dinas diberikan paling tinggi serupa dengan standar biaya masukan (SBM) pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon I/a.
Menurut Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I sebesar Rupiah 878.913.000 per unit.
Untuk rumah jabatan duta menteri adalah rumah negara golongan I dengan standar di bawah menteri juga di dalam menghadapi pejabat struktural eselon I/a. Dalam hal kementerian belum dapat menyediakan rumah jabatan, maka delegasi menteri mendapatkan kompensasi berbentuk tunjangan perumahan sebesar Rupiah 35.000.000 per bulan.
Sementara jaminan kesegaran bagi duta menteri diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dimaksud mengatur jaminan pemeliharaan kesejahteraan ketua, delegasi ketua, lalu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), menteri, perwakilan menteri, juga pejabat tertentu.
“Segala biaya yang digunakan diperlukan pada rangka pemenuhan hak keuangan lalu infrastruktur lainnya bagi perwakilan menteri dibebankan pada anggaran setiap kementerian,” bunyi Pasal 7 Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015.
MELYNDA DWI PUSPITA
Artikel ini disadur dari Berapa Gaji dan Fasilitas Sudaryono, Thomas Djiwandono serta Yuliot Tanjung sebagai Wakil Menteri?





