Untuk Siapa Jokowi Bikin Golden Visa Indonesia, Apa Manfaatnya?
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meluncurkan inisiatif Golden Visa Indonesi dalam Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Ibukota pada Kamis, 25 Juli 2024. Inisiatif ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi warga negara asing (WNA) pada berinvestasi lalu berkarya dalam Indonesia.
Dengan Golden Visa, pemerintah berharap dapat mendebarkan tambahan sejumlah pemodal kemudian profesional asing untuk berkontribusi di pembangunan sektor ekonomi Indonesia, juga menguatkan tempat negara sebagai destinasi pembangunan ekonomi yang digunakan mendebarkan dalam kawasan Asia Tenggara.
“Saya berharap Golden Visa dapat segera disosialisasikan, sehingga dapat terjangkau top penanam modal dan juga top global talent,” kata Jokowi.
Jokowi juga mengingatkan pemberian Golden Visa belaka untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar selektif. “Tapi benar-benar dilihat kontribusinya, jangan sampai justru meloloskan orang-orang membahayakan keamanan negara, orang-orang yang dimaksud tak memberi faedah secara nasional,” kata dia.
Golden Visa adalah visa yang mana memberikan izin tinggal dengan durasi lebih besar panjang, yaitu antara lima hingga 10 tahun. Visa ini ditujukan untuk khalayak asing berkualitas yang tersebut dapat memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan kegiatan ekonomi negara, salah satunya ke antaranya pemodal baik dari kalangan perusahaan maupun individu.
Mengutip dari laman Sekretariat Kabinet, skema Golden Visa diterapkan oleh suatu negara dengan memberikan infrastruktur izin tinggal atau kewarganegaraan untuk warga negara asing (WNA) melalui pembangunan ekonomi atau pembayaran biaya tertentu. Pemegang Golden Visa memperoleh beberapa jumlah keuntungan eksklusif, seperti masa tinggal yang lebih besar panjang, kemudahan keluar-masuk Indonesia, juga efisiensi oleh sebab itu tidaklah harus lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas pada kantor imigrasi.
Pemegang Golden Visa juga akan merasakan khasiat eksklusif yang mana tidak ada didapatkan oleh pemegang visa biasa. Manfaat ini mencakup kemudahan kemudian percepatan di prosedur permohonan visa dan juga urusan imigrasi, akses mobilitas dengan multiple entries, hak untuk memiliki aset ke pada negeri, juga jalur cepat untuk pengajuan kewarganegaraan.
Dilansir dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, klasifikasi visa ini diperuntukkan penduduk asing berkualitas yang dimaksud akan bermanfaat terhadap perkembangan dunia usaha negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
1. Untuk dapat tinggal ke Indonesia selama 5 (lima) tahun, pendatang asing penanam modal perorangan yang digunakan akan mendirikan perusahaan dalam Nusantara diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai penanaman modal yang dimaksud disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar);
2. Sementara itu bagi penanam modal korporasi yang tersebut membentuk perusahaan di Indonesia juga menanamkan penanaman modal sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Mata Uang Rupiah 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi serta komisarisnya; untuk nilai pembangunan ekonomi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun;
3. Ketentuan berbeda diberlakukan untuk penanam modal asing perorangan yang tersebut tiada bermaksud mendirikan perusahaan dalam Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang mana dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan masyarakat atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang tersebut harus ditempatkan adalah beberapa US$ 700.000 (sekitar Mata Uang Rupiah 10,6 miliar).
Untuk negara, skema Golden Visa diharapkan dapat meningkatkan masuknya penanaman modal asing ke bervariasi instrumen. Ini adalah mencakup dana investasi, obligasi pemerintah, saham perusahaan, dan juga properti.
MYESHA FATINA RACHMAN I RADEN PUTRI
Artikel ini disadur dari Untuk Siapa Jokowi Bikin Golden Visa Indonesia, Apa Manfaatnya?






