Draf RUU Pilkada, Menkumham: pemerintahan Hanya Mengikuti Kemauan Parlemen

JAKARTA – Menkumham Supratman Andi Agtas menegaskan kedudukan pemerintah terkait draf Revisi UU tentang pemilihan kepala daerah belaka mengikuti kemauan parlemen. Itu diungkapkan Supratman usai mengikuti rapat pengambilan tindakan tingkat I sama-sama Badan Legislasi (Baleg) DPR di area Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut dia, RUU ini merupakan usul inisiatif DPR. Sehingga, sikap pemerintah semata-mata merespons terkait hal-hal yang tersebut diajukan DPR.
“Dan dinamika yang berprogres di tempat di persidangan, mirip sekali kami itu semata-mata merespons kemudian mengirimkan DIM,” kata Supratman.
Ternyata pada persidangan itu kemudian ada materi baru yang dimaksud disampaikan Baleg DPR. Lagi-lagi, ia mengklaim sikap pemerintah hanya sekali memperhatikan dinamika yang dimaksud berprogres dalam pada persidangan tersebut.
“Pada akhirnya dinamikanya begitu dinamis kemudian ternyata fraksi-fraksi menyetujui ya pemerintah pada akhirnya mengikuti kemauan parlemen sebagai lembaga pembentuk undang-undang,” ujarnya.





