DPR Tunggu Surpres untuk Memilih Pengganti Hasyim As’ari
TEMPO.CO, DKI Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi urusan pemerintahan memohonkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi segera mengirim surat presiden (surpres) penggantian Hasyim Asy’ari dari jabatan ketua lalu keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab surat presiden itu akan berubah jadi pijakan Komisi bidang Pemerintahan yang dimaksud untuk memulai serangkaian pemilihan anggota dan juga ketua KPU yang mana baru sebagai substitusi Hasyim Asy’ari.
“Kami berharap pemerintah segera mengirim surat terhadap pimpinan DPR lalu pimpinan (DPR) juga segera memproses lalu memaparkan terhadap Komisi II,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, ke Kantor DPP Partai Golkar, kawasan Slipi, DKI Jakarta Barat, Kamis, 18 Juli 2024.
Politikus Partai Golkar ini mengemukakan pemilihan anggota lalu ketua KPU harus segera dilakukan. Sebab KPU berada dalam menyelenggarakan pemilihan kepala area atau pilkada serentak. Pemungutan kata-kata pilkada serentak itu dijadwalkan pada 27 November mendatang.
Pemilihan anggota lalu ketua KPU itu, kata Doli, sangat penting unttuk harus dirampungkan agar tidaklah ada hambatan baru mengenai KPU maupun pelaksanaan pilkada. “Ini kan sekarang masih jadi isu oleh sebab itu kosong,” kata dia.
Doli mengatakan, meskipun anggota DPR sedang di masa reses, tapi pemilihan anggota serta ketua KPU yang mana baru permanen dapat dilaksanakan. “Komisi II sebenarnya beberapa kali pernah melakukan rapat-rapat ke masa reses melawan dasar izin pimpinan. Jadi, kalau misalnya ini dianggap urgent, dan juga menurut saya penting dikarenakan ini kan harus diisi, lantaran pilkadanya terus berjalan,” ujar Doli.
Presiden Jokowi telah lama melakukan penandatanganan Surat Keputusan Presiden Nomor 73 P tentang pemberhentian dengan tiada hormat Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 pada 9 Juli lalu. Pemberhentian ini merupakan aksi lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang mengeluarkan Hasyim Asy’ri lantaran terbukti melanggar kode etik. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
KPU juga merespons putusan DKPP itu dengan mengatur rapat pleno untuk memilih ganti Hasyim Asy;ari pada 4 Juli. Hasilnya, KPU bersepakat memilih Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana tugas Ketua KPU.
“Kami bersepakat untuk memberikan mandat terhadap Pak Mochammad Afifuddin untuk berubah jadi Pelaksana tugas Ketua KPU sampai nanti dipilihnya Ketua KPU secara definitif,” kata anggota KPU, August Mellaz seusai rapat pleno pada kantor KPU, Ibukota Pusat pada 4 Juli 2024. Ia memaparkan rapat pleno disertai oleh enam anggota KPU yaitu Afifuddin, August, Betty Epsilon Idroos, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, kemudian Idam Holik.
Artikel ini disadur dari DPR Tunggu Surpres untuk Memilih Pengganti Hasyim As’ari





