Bisnis

DPR Soroti Aturan Rokok Polos Tanpa Merek, Minim Libatkan Bagian Terdampak

JAKARTA – Sejumlah anggota legislatif terlibat ambil pernyataan terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang tersebut belakangan disebut mempunyai dampak merugikan bagi publik kecil yang mana menggantungkan kehidupannya pada sektor lapangan usaha hasil tembakau, seperti petani kemudian peritel. Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan pemerintahan No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang masih menuai polemik pada beberapa waktu terakhir.

Legislator menyoroti ketidakpatuhan Kemenkes di proses pembuatan peraturan yang tiada transparan juga minim pelibatan sektor terdampak, sekaligus perlunya proteksi sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional.

Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah menyoroti kesulitan di proses pembuatan peraturan yang digunakan dianggap tidak ada melibatkan parlemen mirip sekali. RPMK kemudian PP 28/2024 tiada sesuai dengan kesepakatan awal antara Komisi IX dan juga Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) pada pada waktu pembahasan UU Omnibus Kesehatan. Di samping itu, Kemenkes telah melintasi batas kewenangan dengan mengatur hal-hal yang digunakan terkait dengan wewenang kementerian lainnya.

Belum lagi, RPMK juga PP inisiatif Kemenkes ini bertentangan dengan sejumlah aspek kemudian aturan lainnya, seperti melanggar pengamanan hak kekayaan intelektual hingga Perpres No. 68/2021 yang tersebut mengamanatkan Peraturan Menteri perlu mempertimbangkan aspek-aspek yang dimaksud berkualitas, harmonis, tidak ada sektoral, dan juga tak menghambat kegiatan rakyat kemudian dunia usaha.

“Kami mendapat sejumlah masukan dari konstituen mengenai rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang digunakan telah melintasi batas wewenang Kemenkes serta PP 28/2024 yang bermasalah untuk berbagai industri,” tutur Nadlifah, baru-baru ini.

Baca Juga: Bus Harapan Jaya Tabrak Truk di area Tol Batang-Semarang, 6 Orang Luka-luka

Ia menambahkan, usulan Kemenkes untuk menggerakkan kemasan rokok polos tanpa merek yang disebutkan berpotensi semakin meningkatkan peredaran rokok ilegal menjadi semakin marak.

“Hal ini sangat berbahaya sebab membuka prospek beredarnya rokok ilegal pada rakyat juga sulitnya pemerintah mengatur penerimaan cukai sebagai pemasukan negara,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan ini bertentangan dengan UU juga konstitusi, dikarenakan Komisi IX sendiri belum melibatkan pada konsultasi mengenai peraturan tersebut. Sebaliknya justru berkiblat pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang mana tidaklah diratifikasi oleh pemerintahan Indonesia.

Kritik ini pun menyoroti ketidakpuasan terhadap transparansi dan juga keterlibatan pada pembuatan peraturan yang mana mempengaruhi sektor sektor juga kesehatan. DPR menekankan perlunya keterlibatan semua pihak untuk memverifikasi bahwa kebijakan yang digunakan diambil tidaklah hanya sekali melindungi sektor strategis seperti bidang hasil tembakau, tetapi juga sesuai dengan aturan hukum kemudian konstitusi.

Baca Juga: Enam Unit Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api pada Pasar Comboran Malang

Tak pelak, Nadlifah pun memohon pemerintah untuk memperhatikan lebih lanjut di dampak dari aturan yang dibuat, sekaligus tambahan seimbang di memandang kepentingan kegiatan ekonomi lalu kebugaran masyarakat. Yang tak kalah penting, melakukan konfirmasi proses pembuatan peraturan yang inklusif juga transparan. Kemenkes diminta mengakomodir aspirasi dari warga kecil yang mana telah lantang menyuarakan penolakannya terhadap RPMK serta berbagai pasal pada PP 28/2024.

“Sejak UU Omnibus Kesehatan, Komisi IX serta Kemenkes sudah ada bersepakat untuk sama-sama mengawal pembuatan kebijakan termasuk berbagai aturan turunannya. Namun pembuatan PP 28/2024 serta RPMK tiada konsultasi dengan Komisi IX,” paparnya.

Related Articles

Back to top button