DPR Abaikan Putusan MK, Kesempatan Kaesang Maju Pilgub Hidup Lagi

JAKARTA – Pantia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah pernah menolak untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 persoalan ketentuan usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusan MK, titik temu hitung usia minimum calon kepala area dihitung pada waktu penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tetapi Baleg DPR memilih putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai acuan di menghitung usia minimum calon kepala wilayah sejak pelantikan. Pada rapat yang dijalankan Rabu (21/8/2024) kebijakan itu diambil belaka di hitungan menit.
Baca juga: Tunda Pengesahan RUU Pilkada, DPR Bakal Rapat Bamus Kembali
Mayoritas fraksi kecuali PDIP menganggap putusan MA juga MK sebagai dua opsi yang mana dapat diambil kemudian digunakan. Atas dasar itu, DPR menilai dapat mengadopsi putusan yang disebutkan di merevisi UU pemilihan kepala daerah sebagai pilihan kebijakan pemerintah masing-masing fraksi.
Wasekjen GibranKu, Pangeran Mangkubumi berpendapat apabila secara normatif putusan MK yang dimaksud masih memberikan kesempatan yang identik bagi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk forward pada bursa pencalonan gubernur.
“Hal yang disebutkan di dalam dasarkan pada tidaklah adanya amar putusan yang tersebut mengubah ketentuan persyaratan usia calon gubernur yakni berusia 30 tahun,” ujar Pangeran, Kamis (22/8/2024).
Terlebih menurut Pangeran, sudah ada ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang mana substansinya tidak ada miliki kontradiksi dengan UU Pilkada.
“Jika kita mengacu terhadap putusan MA terkait batas usia, maka secara eksplisit tidaklah ada yang digunakan kontradiktif dengan putusan MK maupun UU Pilkada. Sehingga hal ini masih memberikan kesempatan untuk Mas Kaesang untuk progresif sebagai calon gubernur,” paparnya.
Lebih lanjut Pangeran menegaskan, apabila sikap MK yang digunakan tidaklah membatasi tafsir menghadapi putusannya yang disebutkan memberikan ruang bagi siapa pun yang tersebut telah memenuhi persyaratan berhak progresif pada kontestasi pilkada November mendatang.
“Ya secara normatif masih berlaku, tidak ada ada yang mana berubah mengenai penetapan batas usia. Tetap usia 30 tahun, MK bahkan tak membatasi siapa pun untuk menafsirkan putusannya sendiri,” pungkasnya.






