Daftar Dokumen Kependudukan yang dimaksud Tak Perlu Dilegalisir
Jakarta – Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan juga Pencatatan Sipil (Dukcapil). Biasanya rakyat melegalisir dokumen kependudukan sebagai kriteria pendaftaran sekolah, pendaftaran kuliah, atau untuk melamar pekerjaan. Tapi kini, beberapa dokumen kependudukan tak diperlukan lagi dilegalisir.
Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, pemerintah sudah pernah menerapkan kebijakan baru untuk memudahkan masyarakat yakni tiada penting legalisir dokumen kependudukan yang digunakan berformat digital.
Hal itu tercantum di Pasal 19 Ayat (6) Permendagri Nomor 104 Tahun 2019, bahwa “Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital lalu sudah ada ditandatangani secara elektronik dan juga KTP-el bukan memerlukan pelayanan legalisir.”
Lalu, apa semata dokumen kependudukan yang digunakan tidaklah harus dilegalisir? Berikut informasinya.
Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Dilegalisir
Dokumen kependudukan yang digunakan tak memerlukan legalisasi adalah dokumen format terbaru atau digital yang dimaksud sudah ada menggunakan tanda tangan elektronik (TTE). Dengan begitu, dokumen kependudukan yang mana memiliki TTE tiada penting lagi dilegalisir untuk menjamin keabsahannya.
Tanda tangan elektronik ini mempunyai fungsi yang setara dengan tanda tangan serta stempel basah pejabat yang tersebut berwenang. Karena itu, dokumen yang disebutkan dianggap sah secara otentik dan juga tidaklah memerlukan langkah-langkah legalisasi tambahan.
Adanya pemakaian tanda tangan elektronik pada dokumen kependudukan memproduksi serangkaian administrasi bermetamorfosis menjadi lebih tinggi modern, efisien, kemudian terjamin keabsahannya. Sehingga komunitas tak penting repot datang ke Dukcapil untuk melegalisir dokumen. Berikut adalah daftar dokumen kependudukan yang digunakan tiada penting dilegalisir:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
- Kartu Keluarga (KK) dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
- Akta Kelahiran dengan TTE
- Akta Kematian dengan TTE
- Akta Perkawinan dengan TTE
- Akta Pencatatan Sipil lainnya yang mana sudah ada menggunakan TTE
Cara Cetak Dokumen Kependudukan Mandiri di Rumah
Selain tiada perlu dilegalisir, dokumen kependudukan dengan TTE juga mampu dicetak mandiri ke rumah. Kertas yang digunakan juga bukanlah kertas khusus, melainkan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram yang tersebut biasa digunakan oleh kebanyakan mesin printer.
Meski dicetak dengan selembar kertas biasa, tapi dokumen ini terus mempunyai kekuatan hukum. Sebab, soft file dari dokumen-dokumen kependudukan yang disebutkan miliki kode pemindai berbentuk quick response (QR) yang tersebut berada di pojok kanan bawah.
Kode QR yang dimaksud merupakan tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data juga perwakilan tanda tangan serta cap basah yang digunakan dulu dicetak dengan security printing. Berikut adalah cara cetak dokumen kependudukan secara mandiri.
- Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan melalui kantor dinas Dukcapil setempat atau melalui laman resmi www.dukcapil.kemendagri.go.id juga program layanan kependudukan dari kantor Dukcapil.
- Masukkan nomor ponsel atau alamat email yang dapat dihubungi untuk menerima data dokumen kependudukan di format PDF dari pelaku Dukcapil.
- Petugas Dukcapil akan memproses permohonan Anda.
- Dokumen kependudukan yang digunakan sudah pernah diproses akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) di bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.
- Sistem Data Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi untuk Anda melalui SMS dan juga email berisi informasi link portal Dukcapil dan juga dokumen PDF.
- Dinas Dukcapil setempat akan menyertakan Personal Identification Number (PIN) yang mana bersifat rahasia sebagai kata kunci untuk mengakses layanan tersebut.
- Setelah menerima dokumen di format PDF melalui email, pastikan untuk memeriksa keakuratan data diri. Jika ada kekurangan data, segera laporkan ke kantor Dukcapil setempat atau melalui web www.dukcapil.kemendagri.go.id .
- Setelah menjamin tak ada lagi data yang dimaksud perlu dilengkapi, Anda dapat mencetak dokumen yang dimaksud dari rumah.
- Simpan file PDF yang dimaksud di komputer atau laptop Anda untuk pemanfaatan masa depan.
RIZKI DEWI AYU
Artikel ini disadur dari Daftar Dokumen Kependudukan yang Tak Perlu Dilegalisir





