Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp1 Billion pada Kasus Jual Beli Emas

JAKARTA – Crazy Rich Surabaya , Budi Said didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun pada proses jual beli emas Antam . Kerugian negara disebabkan rekayasa pembelian emas di area bawah nilai tukar resmi.
Dakwaan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di area Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Jaksa M Nurachman Adikusumo mengatakan, rekayasa pembelian emas pada bawah biaya resmi itu dijalankan Budi bersatu mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01. Kemudian Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, dan juga Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.
“Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah terjadi melakukan atau turut juga melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” kata Nurachman pada waktu membacakan surat dakwaan pada PN Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Jaksa menambahkan aktivitas pidana diduga terjadi di periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat pada Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, DKI Jakarta Timur kemudian di dalam Kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur. Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan juga Misdianto disebut melakukan proses jual beli emas Antam pada BLEM Surabaya 01 pada bawah harga jual resmi emas Antam yang mana tiada sesuai prosedur penetapan tarif emas lalu prosedur transaksi jual beli emas PT Antam.
Budi Said sama-sama Eksi Anggraeni menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto serta Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari UBPPLM Pulogadung PT Antam.
Selanjutnya, Budi Said disebut sudah pernah mengetahui penerimaan yang dimaksud bukan sesuai spesifikasi jumlah total lalu berat emas dari yang mana seharusnya yaitu 41,865 kilogram emas Antam dengan jumlah total pembayaran operasi pembelian emas Antam oleh Budi Said sebesar Rp25.251.979.000 sesuai faktur juga penetapan nilai tukar resmi dari PT Antam, sehingga Budi Said telah lama mendapatkan selisih lebih lanjut emas Antam seberat 58,135 kilogram yang mana tidaklah ada pembayaran.
Abdul Hadi Aviciena tak mendasarkan adanya perencanaan keinginan stok, tidak ada adanya pengajuan permintaan pengiriman hasil emas oleh Manager Retail BELM Surabaya 01 juga mengabaikan total ketersediaan dan juga pengalokasian stok butik pada BELM Surabaya 01 yang berhadapan dengan permintaan Budi Said melalui Eksi Anggraeni sudah pernah mengirimkan 100 kilogram emas Antam dengan rincian emas seberat 1.000 gram (1 kilogram) sebanyak 100 keping dari UBPPLM Pulogadung ke BELM Surabaya 01.
Kemudian, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto lalu Misdianto untuk tujuan memenuhi permintaan pembelian emas Antam dari Budi Said maupun melawan nama pembeli lainnya yang dimaksud melalui Eksi Anggraeni telah lama melakukan penyerahan total berat emas Antam untuk Budi Said maupun melawan nama pembeli lainnya yang digunakan melalui Eksi Anggraeni dengan tidak ada sesuai faktur, lalu menyesuaikan dengan pembayaran oleh Budi Said maupun berhadapan dengan nama pembeli lainnya yang tersebut melalui Eksi Anggraeni dengan mencatatkan ke pada faktur seolah-olah telah terjadi melakukan operasi pembelian emas Antam untuk total berat serta dengan tarif resmi yang tersebut ditetapkan sesuai dengan prosedur pelanggan dari PT Antam.




