1.049 Rekening terkait Judi Online Diblokir, BRI Proaktif

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI berazam untuk melaporkan ke otoritas jikalau terdapat account yang mana terdeteksi operasi judi online dan juga segera melakukan pemblokiran tabungan sesuai dengan prosedur kemudian ketentuan yang mana berlaku.
Adapun pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, BRI sudah pernah menemukan 1.049 akun yang mana teridentifikasi terkait judi online serta disertai dengan pemblokiran.
“Dalam rangka menyokong pemerintahan di memerangi judi online di area Indonesia, BRI sudah proaktif melakukan improvement sebagai antisipasi lalu compliance terhadap sistem pembayaran melalui berbagai inisiatif,” kata Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi di keterangan resmi, Selasa (13/8/2024).
Inisiatif tersebut, lanjut Hendy, BRI terus menguatkan sistem internal sebagai strategi untuk bergerak perangi judi online di tempat Indonesia, diantaranya adalah dengan menerapkan Risk Based Approach yang digunakan terangkum di kebijakan maupun sistem terkait Anti Pencucian Uang juga Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BRI dari sasaran perbuatan pidana pencucian uang juga terorisme, termasuk judi online di area dalamnya.
Selain itu, BRI juga menerapkan sistem untuk memonitor proses yang tersebut mencurigakan termasuk judi online. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang mana tambahan mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).
BRI juga secara proaktif melakukan web crawling ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan. Kemudian, apabila ditemukan indikasi tabungan BRI yang mana digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online. Tampilan website judi online yang disebutkan disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini telah dilakukan BRI lakukan sejak Juli 2023 lalu hingga pada saat ini masih terus berlangsung,” ungkap Hendy.
Tak belaka itu, BRI juga bergerak melakukan edukasi lalu literasi untuk klien serta publik untuk bukan menyalahgunakan pemakaian account bank untuk kegiatan melanggar hukum juga menjelaskan konsekuensinya bagi nasabah.
Hendy menegaskan, BRI tidaklah memfasilitasi proses judi online pada semua channelnya juga turut berpartisipasi memberantas judi online dengan melakukan pemblokiran tabungan yang tersebut terindikasi terkait dengan judi online.
“Adapun channel layanan Dunia Maya Banking BRI web (yang disebutkan pada siaran pers tersebut) sudah pernah ditutup sejak 28 Februari 2023 juga sudah pernah dilaporkan untuk otoritas terkait,” jelasnya.
Dengan demikian, BRI berazam untuk berkoordinasi, berkolaborasi kemudian saling support dengan industri, regulator serta stakeholder untuk melakukan tindakan preventif maupun kuratif guna memberantas perjudian online yang mana menggunakan sarana bank.
“Hal yang disebutkan diadakan mengingat penanganan perjudian online memerlukan kolaborasi setiap pihak baik kementerian/lembaga, regulator, industri, aparat penegak hukum lalu seluruh elemen warga secara terintegrasi dan juga konsisten,” pungkas Hendy.





