Bekas Wakabareskrim Antam Novambar Melewati Seleksi Awal Capim KPK, Novel Baswedan Soroti Rekam Jejaknya
Jakarta – Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK sudah mengumumkan daftar 236 nama calon pimpinan yang digunakan lolos seleksi administrasi. Salah satu yang mana lolos ialah eks Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri sekaligus eks Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan kemudian Perikanan, Antam Novambar.
Keikutsertaannya sebagai Capim KPK tidak yang pertama. Pada seleksi Capim KPK periode 2019-2023, Antam turut mendaftar. Kala itu ia lolos hingga tahap uji umum dan juga wawancara. Namun nama Antam tak masuk sebagai satu puluh nama capim yang tersebut diserahkan ke presiden.
Eks penyidik KPK, Novel Baswedan menilai, lolosnya Antam Novambar sebagai Capim KPK patut dipertanyakan. Sebab, menurut dia, rekam jejak Antam bertentangan dengan nilai-nilai anti korupsi. “Lalu teladan anti korupsi apa yang digunakan diharapkan,” ujar Novel, Kamis, 24 Juli 2024.
Tempo merangkum beberapa tindakan hukum Antam Novambar. Berikut catatan Tempo berkaitan dengan rekam jejak Antan Novambar:
Dituding Meneror Direktur Penyidikan KPK Endang Tarsa
Antam pernah dituding mengancam Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa pada 2015 silam. Peristiwa itu berjalan pada restoran cepat saji, McDonald’s di dalam kawasan Larangan, Tangerang.
Saat itu hubungan KPK serta Polri sedang panas-dingin. Penyebabnya usai calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditetapkan sebagai terperiksa oleh KPK pada perkara akun gendut.
Menurut berita Majalah Tempo edisi 16-22 Februari 2019, Antam mengintimidasi Endang untuk bersaksi meringankan di sidang praperadilan tindakan hukum Budi Gunawan.
Namun tudingan itu dibantah oleh Antam. Dia mengatakan bahwa diajak bertemu oleh Endang. Bantahan itu beliau komunikasikan juga ketika mengikuti tes uji masyarakat kemudian wawancara seleksi Capim KPK 2019-2023. “Saya tak pernah meneror Endang Tarsa,” ucapnya kala itu.
Antam mengaku mendapat informasi bahwa Endang mempunyai informasi yang tersebut sanggup meringankan Budi Gunawan.
Dalam penghadapan hari itu, kata Antam, Endang berujar bahwa KPK telah lama salah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Antam kemudian meminta-minta Endang untuk bersaksi.
Namun, kata dia, usai penghadapan itu ia merasa dibohongi. Sebab Endang tidak ada pernah bersaksi pada praperadilan perkara korupsi Budi Gunawan.
Namanya Disebut di Dakwaan Kasus Korupsi Edhy Prabowo
Antam juga pernah terseret ke tindakan hukum korupsi bekas Menteri Kelautan dan juga Perikanan atau KKP, Edhy Prabowo pada 2021 lalu. Antam pernah menjabat sebagai Sekjen KKP di dalam era kepemimpinan Edhy Prabowo.
Nama Antam Novambar muncul pada dakwaan KPK untuk Edhy Prabowo. Dalam dakwaan itu, Edhy Prabowo disebut memerintahkan Antam Novambar untuk menyebabkan nota dinas mengenai pembentukan bank garansi.
“Atas arahan terdakwa (Edhy) pada 1 Juli 2020, Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan juga Perikanan Republik Tanah Air menyebabkan nota dinas,” kata Jaksa KPK membacakan dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 2021 silam.
Jaksa menyatakan, nota dinas yang dimaksud dibuat Antam itu ditujukan untuk Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, serta Security Hasil Perikanan. Nota dinas yang mana dibuat Antam itu berkenaan dengan tindakan lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri KKP tentang pengelolaan lobster, kepiting, juga rajungan.
Terseret di dalam persoalan hukum korupsi Edhy Prabowo, Antam dipanggil KPK untuk diperiksa pada 17 Maret 2021. Namun Antam tidaklah datang dengan alasan sudah ada memiliki jadwal lain. Belakangan KPK menafsirkan bukan wajib memeriksa Antam pada perkara ini dikarenakan duduk perkaranya sudah ada jelas.
ARSIP TEMPO
Pilihan editor: Surya Paloh: Kalau Bisa Ketum Nasdem dari Perempuan
Artikel ini disadur dari Bekas Wakabareskrim Antam Novambar Lolos Seleksi Awal Capim KPK, Novel Baswedan Soroti Rekam Jejaknya





