Bea Cukai Fasilitasi Impor Kereta Tanpa Rel Hingga Taksi Terbang untuk IKN

JAKARTA – Bea Cukai menunjukkan komitmen penuh di menggalang konstruksi Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN) dengan memfasilitasi impor berbagai peralatan canggih yang digunakan akan digunakan pada pengembangan kota tersebut.
Dalam tiga bulan terakhir, Bea Cukai sudah mengatur proses impor beberapa kendaraan lalu alat vital untuk IKN, antara lain Autonomous Rail Rapid Transit (kereta tanpa rel), Optionally Piloted Personal/Passenger Air Vehicle (taksi terbang), lalu Electric Motor (pompa air).
“Semua barang yang dimaksud diimpor melalui Pelabuhan Semayang, Balikpapan, dengan proses customs clearance yang digunakan lancar,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan serta Layanan Berita Bea Cukai Balikpapan, Wijaya Arif Nurrochman pada keterangannya, Selasa (13/8/2024)
Wijaya mengungkapkan Autonomous Rail Rapid Transit (ART), merupakan sebuah kereta tanpa rel yang digunakan dioperasikan menggunakan elemen penyimpan daya kemudian dipandu oleh marka jalan dan juga magnet. Sebanyak satu unit ART dengan syarat Tiongkok tiba di tempat Balikpapan pada awal Agustus 2024.
Kendaraan ini diimpor untuk uji coba sebagai bagian dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca juga penghematan energi, sejalan dengan konsep IKN sebagai smart city yang mana berkelanjutan.
“Dalam proses impor, ART menggunakan layanan impor sementara ATA CARNET yang digunakan memberikan prasarana pembebasan bea masuk dan juga pajak, selama barang yang dimaksud dikirim ke luar negeri kembali pada jangka waktu maksimal satu tahun,” ujar Wijaya.
Wijaya juga mengungkapkan bahwa Bea Cukai juga memfasilitasi impor Optionally Piloted Personal/Passenger Air Vehicle (OPPAV), atau yang mana lebih banyak dikenal sebagai taksi terbang. Alat transportasi futuristik ini diimpor pada 30 Mei 2024, lalu direncanakan untuk diuji coba sebagai solusi mobilitas modern dalam IKN.
Seperti halnya ART, OPPAV diimpor dengan sarana pembebasan bea masuk serta pajak melalui layanan impor sementara, sesuai dengan SKEP impor sementara nomor 75/KM.4/KBC.1601/2024, dengan nilai pabean yang dimaksud dibebaskan mencapai Rp107,7 juta. OPPAV diizinkan berada dalam Indonesia selama maksimal tiga tahun sebelum harus dikirimkan ke pasar internasional kembali.
Ia menambahkan, selain kendaraan canggih, Bea Cukai juga memfasilitasi impor dua unit Electric Motor atau mesin pompa air, yang tersebut akan digunakan untuk suplai air minum pada IKN. Pompa ini diimpor pada 10 Juni 2024 juga diproses melalui Bea Cukai Balikpapan. Keberadaan pompa air ini penting untuk menjamin kelancaran suplai air minum dalam kawasan IKN yang tersebut sedang dibangun.
“Dengan prasarana ini, Bea Cukai tiada cuma mengupayakan kelancaran konstruksi IKN, tetapi juga meyakinkan bahwa semua proses impor berjalan sesuai regulasi, memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan proyek nasional ini,” pungkas Wijaya.





