Asosiasi Tekstil Desak eksekutif Stop Impor 700 Barang
Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Nusantara (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mendesak pemerintah membatasi impor tekstil dan juga produk-produk tekstil (TPT) dari 700 lebih besar kode Harmonized System (HA).
Jemmy menuturkan, banjir impor tak semata-mata wajib dibatasi menggunakan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Industri (Kemenperin). Menurut dia, impor juga dibatasi dengan mekanisme Persetujuan Impor (PI) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sepanjang kedua regulasi non-tarif itu tak diberlakukan untuk membatasi impor, kata dia, akan terus-menerus ada importir yang dimaksud memasukkan barang secara ilegal.
“Begitu kita lihat ada lonjakan impor, kita usulkan coba lonjakan impor ini dibatasi’,” kata beliau pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR pada Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juli 2024.
Menurut Jemmy, impor tanpa mekanisme persetujuan impor itu terjadi ke produk-produk tekstil selain baju. Impor produk-produk tekstil jenis baju, kata dia, masih diberlakukan PI.
Ihwal rencana pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Jemmy mengumumkan BMTP pakaian jadi telah ada dan juga berlaku hingga November 2024. Sementara BMTP kain, kata dia, akan dimuat di revisi aturan impor yang digunakan akan terbit pada 17 Juli 2024.
Namun menurut Jemmy, BMTP itu tidak ada serta-merta menyelesaikan masalah. Sebab, safeguard itu hanya saja akan mengakomodasi banyak kode HS. Padahal, jenis-jenis TPT mencapai 700 kode lebih. “Namanya penduduk mencari celah, pasti ia akan mencari celah HS-HS yang tersebut belum ada bea masuknya,” kata dia, pada waktu ditemui Tempo usai rapat.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengemukakan Komite Pengamanan Perdagangan Nusantara (KPPI) juga Komite Anti-dumping Negara Indonesia (KADI) sedang menyelidiki impor selama tiga tahun ke belakang. Penyelidikan ini akan berubah menjadi dasar pengenaan bea masuk tujuh komoditas impor yang membanjiri pangsa Indonesia.
Tujuh komoditas itu adalah tekstil dan juga komoditas tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, juga alas kaki. Bea masuk ini bukan cuma dari Cina, seperti sibuk diberitakan sebelumnya, tapi dari bermacam negara. Adapun persentase bea masuk bisa jadi 10 sampai dengan 200 persen, tergantung hasil penyelidikan KPPI serta KADI.
“Mereka harus mengawasi impornya tiga tahun (ke belakang) itu berapa. Betul apa bukan sih itu banjir impor,” ujar pria yang tersebut akrab disapa Zulhas itu ketika ditemui pada Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Senin, 8 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari Asosiasi Tekstil Desak Pemerintah Stop Impor 700 Produk




