Arti Peringatan Darurat Garuda Biru yang digunakan Menggema setelahnya Baleg DPR Anulir Putusan MK

JAKARTA – Peringatan Darurat Garuda Biru menggema di area berbagai sistem media sosial setelahnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan pemilihan kepala daerah 2024.
Garuda Biru menampilkan garuda dengan latar biru tua serta tulisan “Peringatan Darurat” dalam atasnya. Peringatan Darurat sempat menjadi trending topic di dalam Twitter alias X.
Peringatan Darurat Garuda Biru menyeruak dalam media sosial merupakan ajakan penduduk untuk mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Aksi ini adalah respons terhadap Baleg DPR menyepakati poin-poin Revisi UU Pilkada.
Gambar Garuda berwarna biru dengan tulisan “Peringatan Darurat” menjadi simbol utama pergerakan ini. Banyak netizen di tempat Indonesia yang mana membagikan gambar yang dimaksud melalui akun media sosial masing-masing di area Instagram maupun Twitter.
Selain gambar Garuda Biru dengan tulisan Peringatan Darurat, warganet juga sibuk menggunakan tagar #KawalPutusanMK. Tujuan kedua tagar ini adalah ajakan meningkatkan kesadaran lalu mengupayakan partisipasi rakyat sekalgus memantau lalu mengawal proses Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Diketahui, selang satu hari usai putusan MK, Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah mengabaikan putusan MK terkait aturan pencalonan di pemilihan gubernur 2024. Hal ini muncul pada pembahasan daftar inventarisasi permasalahan (DIM) baru usul inisiatif DPR RI menyikapi adanya putusan MK.
Menariknya, berdasarkan ketentuan Pasal 40 yang tersebut diubah di DIM baru usul inisiatif DPR RI yang dibacakan, terdapat dua kelompok persentase aturan pencalonan pemilihan gubernur 2024 bagi partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang dimaksud mempunyai kursi pada DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang digunakan bukan mempunyai kursi di dalam DPRD.
(1) Partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang mana memiliki kursi pada DPRD dapat mendaftarkan calon apabila sudah pernah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah agregat kursi DPRD atau 25% (dua puluh Lima persen) dari akumulasi perolehan pernyataan sah pada pemilihan Umum anggota DPRD pada tempat yang digunakan bersangkutan.
(2) Partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang mana tak mempunyai kursi di tempat DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan juga calon Gubernur dengan ketentuan:





