Nasional

Amar Putusan MK mengenai Ambang Batas Pencalonan pemilihan kepala daerah Dibegal di tempat Baleg DPR

JAKARTA – Praktisi Hukum pemilihan raya Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengomentari Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) terkait ketentuan threshold atau ambang batas pencalonan pilkada. Menurutnya, telah jelas lalu terang terjadi upaya pembegalan berhadapan dengan amar putusan MK No.60/PUU-XXII/2024.

“Dalam Rapat pembahasan RUU Pilkada, Baleg ketok palu bahwa aturan ambang batas persentase perolehan ucapan sah cuma diberlakukan bagi persyaratan untuk mendaftarkan calon dari partai nonparlemen atau partai yang digunakan tak mempunyai kursi pada DPRD. Padahal, tidaklah demikian bunyi Putusan MK . Karenanya, jelas lalu terang telah lama terjadi pembegalan melawan amar Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024,” cuit Titi di laman X @titianggraini dikutip, Rabu (21/8/2024).

Anggota Dewan Pembina Perludem itu juga menekankan secara jelas Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 mengungkapkan bahwa aturan threshold (ambang batas) pencalonan yang mana direkonstruksi itu berlaku baik untuk partai parlemen maupun nonparlemen.

“Kenapa delegasi rakyat bukan bersuara seperti pengumuman rakyat lalu corong Konstitusi? Apakah rakyat sudah ada dianggap angin lalu oleh mereka?” ungkapnya.

Sebelumnya, Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan gubernur mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah 2024. Hal ini muncul pada pembahasan daftar inventarisasi hambatan (DIM) baru usul inisiatif DPR RI menyikapi adanya putusan MK.

Menariknya, berdasarkan ketentuan Pasal 40 yang tersebut diubah pada DIM baru usul inisiatif DPR RI yang tersebut dibacakan, terdapat dua kelompok persentase ketentuan pencalonan pemilihan gubernur 2024 bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang mana miliki kursi di dalam DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang digunakan tak miliki kursi pada DPRD.

(1) Partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang mana miliki kursi pada DPRD dapat mendaftarkan calon jikalau telah lama memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan kursi DPRD atau 25% (dua puluh Lima persen) dari akumulasi perolehan pengumuman sah pada pemilihan Umum anggota DPRD di dalam tempat yang bersangkutan.

(2) Partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang digunakan tak memiliki kursi dalam DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur lalu calon Gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah total penduduk yang digunakan termuat pada daftar pemilih tetap memperlihatkan sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik partisipan pilpres harus memperoleh suaea sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) dalam provinsi tersebut.

Related Articles

Back to top button