Mengenal Proyek MPLS Siswa Baru, Apa yang Dilarang di Pelaksanaannya?
Jakarta – Setiap memasuki tahun ajaran baru, pihak sekolah mulai dari institusi belajar usia dini hingga tingkat menengah akan melaksanakan kumpulan kegiatan untuk menyambut para kontestan calon didik baru atau yang digunakan biasa disebut kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Untuk diketahui, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan versi baru dari istilah MOS atau (Masa Orientasi Siswa). Pergantian nama ini berlangsung melawan dasar banyaknya kekerasan yang mana berjalan pada waktu masa pelaksanaan MOS.
Kementerian Pendidikan kemudian Kebudayaan akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang tersebut mengganti nama MOS berubah jadi MPLS sebagai upaya menghilangkan kekerasan selama masa pengenalan sekolah.
Dilansir dari laman dapo.kemendikbud.go.id, kegiatan MPLS ditujukan terhadap kontestan didik atau siswa baru agar mereka dapat mengetahui atau mengenal sekolahnya lewat pengenalan program, tata kelola, sarana lalu prasarana sekolah, cara belajar, penyertaan konsep pengenalan diri, serta pembinaan awal kultur Sekolah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan lalu Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru bahwa di MPLS harus direalisasikan kegiatan yang dimaksud bersifat edukatif kemudian kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang dimaksud aman, ramah anak serta nyenyak bagi partisipan didik.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan juga Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 itu pula diatur tata cara dan juga aturan mengenai acara Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Berdasarkan Pasal 2 pada aturan yang disebutkan disebutkan bahwa tujuan pengenalan lingkungan Sekolah meliputi:
a. mengenali peluang diri siswa baru;
b. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah lalu sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, infrastruktur umum, lalu sarana prasarana sekolah;
c. menumbuhkan motivasi, semangat, lalu cara belajar efektif sebagai siswa baru;
d. mengembangkan interaksi positif antarsiswa juga warga sekolah lainnya;
e. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman lalu persatuan, kedisplinan, hidup bersih lalu sehat untuk mewujudkan siswa yang mana miliki nilai integritas, etos kerja, dan juga semangat gotong royong.
Selanjutnya masih di peraturan tersebut, terdapat hal-hal yang digunakan harus diperhatikan pada pelaksanaan kegiatan pengenalan lingkungan Sekolah seperti pada Pasal 5 Ayat (1), antara lain:
a. perencanaan kemudian penyelenggaraan kegiatan hanya berubah menjadi hak guru;
b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. dikerjakan di dalam lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak miliki sarana yang digunakan memadai;
d. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
e. dilarang bersifat perpeloncoan atau perbuatan
kekerasan lainnya;
f. wajib menggunakan seragam juga atribut resmi dari sekolah;
g. dilarang memberikan tugas terhadap siswa baru berupa kegiatan maupun pemakaian atribut yang tidak ada relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
h. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang digunakan relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
i. dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Tak belaka itu, jikalau terbentuk hal-hal yang digunakan tiada diinginkan terhadap kontestan didik baru atau pelanggaran dari pihak pelaksana acara pengenalan lingkungan sekolah, maka pelanggaran yang disebutkan bisa jadi dilaporkan. Sesuai dengan bunyi Pasal 10:
(1) Siswa, orangtua/wali, juga rakyat dapat melaporkan dugaan pelanggaran menghadapi Peraturan Menteri ini terhadap Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021- 57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan instruksi singkat (SMS) ke 0811976929.
(2) Sekolah tiada dapat menuntut secara hukum atau memberikan sanksi di bentuk apapun untuk siswa, orangtua/wali, dan juga warga yang mana melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) kecuali laporan yang dimaksud terbukti bukan benar.
NI MADE SUKMASARI | ADINDA ALYA IZDIHAR
Artikel ini disadur dari Mengenal Program MPLS Siswa Baru, Apa yang Dilarang dalam Pelaksanaannya?




