Alasan Lukman Edy Datangi Kemenkumham, Tolak Cak Imin Pimpin PKB

JAKARTA – Mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy mendatangi Kantor Kementerian Hukum juga HAM (Kemenkumham), Jakarta, Selasa (27/8/2024). Kedatangannya di rangka menyerahkan surat keberatan terkait Muktamar VI PKB yang dimaksud berlangsung 24-25 Agustus 2024 di area Bali beberapa waktu lalu.
“Hari ini saya akan mengantarkan surat ke Pak Menkumham Supratman Andi, untuk diketahui bahwa tempat kami ini konflik internal partai, sehingga status quo bukan boleh ada yang digunakan mengatasnamakan PKB,” ujar Lukman untuk wartawan di dalam Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Dia menjelaskan setidaknya ada beberapa alasan dirinya memohonkan Kemenkumham menunda hasil dari tindakan Muktamar PKB di dalam Bali yang dimaksud berlangsung 24-25 Agustus 2024 kemarin. Pertama menurutnya hal yang disebutkan bertentangan dengan hasil Mukernas PKB pada 23 Juli 2024 lalu.
“Muktamar Bali yang tersebut diselenggarakan cacat hukum lantaran diselenggarakan secara manipulatif tanpa ada pembahasan kemudian pembentukan komisi-komisi,” jelas dia.
Lebih lanjut, Lukman mengklaim bahwa penetapan Ketua Umum Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Muktamar Bali dipilih berdasarkan instruksi tanpa melalui mekanisme musyawarah mufakat sesuai dengan ketentuan berlaku.
Adapun poin penting pada surat terkait masalah konflik internal partai yang mana juga tertuang di area pada AD/ART PKB.
“Sehingga ketika pada waktu ada konflik, maka tidak ada boleh ada yang tersebut menciptakan kebijakan strategis partai,” ucap Lukman.
Sehingga ia menganggap perlu dijalankan Muktamar kembali teristimewa agar anggaran dasar dan juga rumah tangga PKB dikembalikan ke khittah PKB yang dimaksud pertama tahun 1998.
“Terutama semangat pro demokrasinya dan juga ada amanah-amanah serta ada pesan-pesan dari PBNU yang mana tak diindahkan identik sekali oleh Cak Imin, yaitu berkenaan dengan PKB harus kembali ke khittah tahun 1998,” tuturnya.





