Tok! Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan juga Denda Rp1 Miliar pada Kasus Narkoba

JAKARTA – Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara terkait perkara penyalahgunaan narkoba.
Putusan yang disebutkan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Ibukota Barat pada Awal Minggu (26/8/2024). Dalam putusan hakim, Ammar Zoni dinyatakan secara sah bersalah telah terjadi membeli dan juga memakai narkoba.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terjadi terbukti secara sah juga dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli serta memakai narkotika golongan satu,” kata hakim di area ruang sidang, Hari Senin (26/8/2024).
Atas perbuatannya, Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
“Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan juga denda sebesar Rp1 miliar,” ujar hakim.
Jika Ammar Zoni tiada sanggup membayar denda, hukumannya akan ditambah 3 bulan penjara.
“Apabila denda tidak ada dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan,” kata hakim.
Pada kesempatan itu, Ammar Zoni diminta menanggapi putusan tersebut. Ammar menyatakan menerima vonis hukuman yang dimaksud diberikan oleh hakim.






