PKPU pemilihan kepala daerah Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Hal ini Poin-poinnya

JAKARTA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pemilihan kepala daerah resmi disahkan. PKPU ini disahkan pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada hari ini, Akhir Pekan (25/8/2024).
Sehingga, PKPU pemilihan gubernur ini menggunakan Putusan MK Nomor 60 juga 70. “Apakah bisa jadi kita setuju? Setuju?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Mendengar pertanyaan tersebut, seluruh anggota Komisi II kemudian partisipan rapat segera setuju.
Menteri Hukum juga Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas pun menegaskan inovasi PKPU ini akan segera diundangkan. “Ini adalah jaminan bahwa insya Allah mungkin saja secepat mungkin saja pembaharuan PKPU itu akan kami harmonisasi dan juga selanjutnya pada kesempatan pertama untuk segera diundangkan,” tegasnya.
Berikut isi Putusan MK termuat di inovasi pada Pasal 11 lalu Pasal 14:
Pasal 11
(1) Partai Politik Audien Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Audien Pemilihan Umum dapat mendaftarkan Pasangan Calon jikalau sudah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan ucapan sah pada pemilihan anggota DPRD di tempat tempat yang digunakan bersangkutan dengan ketentuan:
a. Untuk mengusulkan calon gubernur dan juga calon duta gubernur:
1) Provinsi dengan jumlah total penduduk yang tersebut termuat pada daftar pemilih tetap saja sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Anggota pemilihan atau Gabungan Partai Politik Audien pemilihan harus memeroleh pernyataan sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) pada provinsi tersebut;





