Nurul Ghufron Cuma Dijatuhi Sanksi Sedang, Dewas: Hanya Mengakibatkan Kerusakan KPK, Belum Negara

JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) menjatuhkan sanksi sedang berbentuk teguran tercatat terhadap Nurul Ghufron . Wakil Ketua KPK itu dinyatakan melanggar kode etik.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, pihaknya memberikan sanksi sedang terhadap Nurul Ghufron dikarenakan tindakannya hanya sekali merugikan KPK secara instansi, belum di dalam tahap merugikan negara.
“Dalam hal ini dampaknya masih terbatas untuk menurunnya citra institusi KPK, belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah,” kata Tumpak ketika konferensi pers dalam Kantor Dewas KPK, Hari Jumat (6/9/2024).
“Sehingga tak bisa saja dijatuhkan hukuman yang dimaksud lebih banyak berat daripada hukuman sanksi sedang,” sambungnya.
Tumpak menjelaskan, pihaknya di menentukan sanksi merujuk pada dampak yang digunakan ditimbulkan. Akan hal itu, berdasarkan hasil musyawarah disepakati menjatuhkan sanksi sedang.
“Karena berat ringannya sanksi itu tergantung daripada dampak yang digunakan ditimbulkan,” ujarnya.
Penjatuhan sanksi untuk Nurul Ghufron sebelumnya disampaikan Tumpak Hatorangan Panggabean di area kantornya.
“Menjatuhkan sanksi sedang untuk terperiksa dalam bentuk teguran tertulis,” kata Tumpak pada waktu membacakan surat putusan Nurul Ghufron, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Tumpak menyebutkan, teguran ditulis yang dimaksud berbentuk agar Ghufron tidaklah mengulangi perbuatannya serta agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap serta perilaku dengan mentaati kemudian melaksanakan kode etik serta kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenakan pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang dimaksud diterima setiap bulan dalam KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.






