Nasional

KY Usulkan 3 Hakim yang mana Vonis Bebas Ronald Tannur Diberi Sanksi Pemberhentian Tetap

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga tiga hakim yang memvonis bebas Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur melanggar Kode Etik serta Perilaku Hakim (KEPPH). Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, kemudian Heru Hanindyo.

Kabid Waskim kemudian Investigasi KY, Joko Sasmita menjelaskan putusan itu diambil dari rapat pleno yang dilakukan pada Mulai Pekan (26/8/2024) pagi. Dalam pleno itu, kata Joko, ketiga hakim terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi pelanggaran berat.

“Peserta sidang pleno terdiri dari berjumlah 7 orang dibantu oleh Sekretaris Pengantar. Kemudian putusan para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” ujar Joko pada waktu RDPU bersatu Komisi III DPR, DKI Jakarta Pusat, Awal Minggu (26/8/2024).

Joko mengungkapkan ketiga hakim itu dinyatakan melanggar bilangan 1.1 butir 2, hitungan 1.1 butir 7, hitungan 2.1 butir 2, bilangan bulat 8, dan juga bilangan bulat 10 Surat Keputusan Bersama Ketua Makamah Agung Republik Indonesia lalu Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/MA- SKB/IV 2009-02/SKB PKY/IV/ 2009 tentang KEPPH.

Kemudian Pasal 5 ayat (2B), Pasal 5 ayat (3C), Pasal 6 ayat (2C), Pasal 12, lalu Pasal 14 Peraturan Bersama Makam Agung Republik Indonesia dan juga Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02 BP MA XI 2012, dan juga 02 BP PKY/09 2012 tentang panduan menegakkan Kode Etik serta Perilaku Hakim.

“Menjatuhkan sanksi berat untuk Terlapor I Sodara Enrituah Damanik, Terlapor II Saudara Mangapul, kemudian Terlapor III Sauda Heru Anindyo dalam bentuk pemberhentian masih dengan hak pensiun, mengusulkan untuk terlapor diajukan ke MA melalui Majelis Kehormatan Hakim,” tegasnya.

Kendati sudah pernah memutus sidang KEPPH, kata Joko, KY akan segera mengirimkan surat untuk Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin untuk mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digunakan ditembuskan untuk Presiden, Ketua DPR, Ketua Komisi III DPR, kemudian para terlapor.

“Komisi Yudisial juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi Majelis Kehormatan Hakim yang digunakan telah dilakukan diusulkan untuk Mahkamah Agung,” tandasnya.

Related Articles

Back to top button