Cak Imin Masih Mencerna Putusan MK juga Pendapat DPR perihal Syarat Baru pemilihan kepala daerah

JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menanggapi dua pendapat berbeda antara Mahkamah Konstitusi (MK) juga DPR terkait aturan ambang batas pencalonan kepala tempat . Cak Imin, sapaan akrabnya, masih mencerna dua pendapat tersebut.
“Soal putusan MK dan juga reaksi DPR ini menjadikan satu jadwal yang mana harus di area atas. Ada dua pendapat, ada pendapat DPR juga MK,” kata Muhaimin pada waktu ditemui di tempat JCC, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Menurut Cak Imin, PKB masih butuh waktu untuk melakukan pencernaan. “Kita masih butuh waktu untuk mencerna ini, bagaimana ini ada dua lembaga yang dimaksud berbeda-beda (pendapatnya),” ujarnya.
Wakil Ketua DPR ini menekankan, PKB sebagai partai parlemen masih melakukan pencernaan berhadapan dengan dinamika yang dimaksud terjadi. “Sebagai partai yang tersebut tidaklah terlalu besar pada DPR, ya harus mencerna lagi,” kata Cak Imin.
Untuk diketahui, DPR segera menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang. Kesepakatan diambil setelahnya Baleg DPR menyelenggarakan rapat dengan Panja RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya sudah pernah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, oleh sebab itu kemarin berdasarkan tindakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada paripurna terdekat,” kata Awiek, sapaan akrabnya, ketika ditemui di tempat Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Rabu (21/8/2024).
Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan kepala daerah menyepakati beberapa jumlah hal, salah satunya terkait aturan pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait aturan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Seperti Pasal 40 yang tersebut diubah di DIM baru usul inisiatif DPR menjadi dua kelompok persentase aturan pencalonan pemilihan gubernur 2024 bagi partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang mempunyai kursi di tempat DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang mana tidaklah miliki kursi di area DPRD.




