90 Orang Jadi Korban Penyertaan Modal Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap, sebanyak 90 orang menjadi korban online scam jaringan internasional dengan modus trading saham kemudian mata uang kripto, dengan kerugian mencapai Rp105 miliar.
“Sampai dengan ketika ini jumlah keseluruhan korban mencapai 90 orang lalu diperkirakan akan terus bertambah, adapun jumlah agregat total kerugian dari 90 orang yang dimaksud mencapai 105 miliar rupiah,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di dalam Bareskrim Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Rabu (19/3/2025).
Himawan mengatakan, korban tersebar pada beberapa wilayah di tempat Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Medan, serta Makassar. Adapun kejahatan online scam dengan modus trading saham serta mata uang kripto ini berawal pada September 2024. Di mana para korban meninjau iklan di dalam Facebook tentang trading saham juga mata uang kripto.
Para korban, kata Himawan, membuka iklan yang disebutkan lalu kemudian diarahkan untuk menghubungi nomor WhatsApp, yang adminnya mengaku sebagai Profesor AS. Himawan menjelaskan, pada komunikasi instruksi singkat tersebut, korban diajari pelaku bagaimana cara menjalankan trading saham lalu mata uang kripto.
“Selanjutnya, korban diarahkan bergabung ke pada grup WhatsApp yang didalamnya terdapat nomor WhatsApp yang dimaksud mengaku sebagai mentor dan juga sekretaris dari perusahaan trading saham serta mata uang kripto dengan nama platform digital JYPRX, SYIPC, juga LEEDXS,” kata Himawan.
Kemudian, untuk mempelajari industri trading saham kemudian mata uang kripto, korban diarahkan mengikuti pelajaran tiap di malam hari yang digunakan diberikan oleh orang yang mana mengaku Profesor AS. “Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30 sampai dengan 200% pasca bergabung pada kegiatan bisnis trading saham serta mata uang kripto tersebut,” kata Himawan.
Namun, pasca itu para korban diarahkan pelaku untuk melakukan pengiriman dana ke beberapa tabungan bank menghadapi nama perusahaan yang dimaksud tertera pada wadah tersebut. Penyidik mengidentifikasi terdapat 67 tabungan yang dimaksud digunakan pelaku pada beberapa bank yang dimaksud ada di area Indonesia.
Pada Januari 2025, para korban mendapatkan arahan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global yang dimaksud berisikan pemberitahuan hukum mengenai penangguhan sementara penghapusan pengguna terdaftar dalam wilayah Indonesia oleh exchange JYPRX, SYIPC, kemudian LEEDXS.
Lalu, para korban kembali mendapatkan instruksi WhatsApp kedua yang berisi surat imbauan untuk melakukan verifikasi terkait akun kripto yang dimaksud dimiliki. Korban diwajibkan untuk pemindahan pembayaran pajak juga fee terhadap jaringan yang disebutkan jikalau ingin melakukan withdraw atau pengunduran uangnya.
“Atas kecurigaan tersebut, korban melakukan withdraw pencabutan dana dari akun kripto yang digunakan dimiliki, namun pencabutan dana tidaklah dapat dilaksanakan sehingga para korban menyadari bahwa sudah mengalami kecurangan juga melaporkan terhadap pihak kepolisian,” katanya.




